Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Modus Ngecas HP, Pemuda Asal Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan

Avatar
×

Modus Ngecas HP, Pemuda Asal Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan

Sebarkan artikel ini
Tersangka AM asal Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan saat diamankan di Polres Lamongan. (Foto. Istimewa).

RISALAH. LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa di sebuah rumah kos.

Pelaku berinisial AM (29) warga Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang merudapaksa SDN (17) anak perempuan pemilik kos di Lamongan.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (23/5/2024) dini hari di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis, Lamongan tempat kos-kosan pelaku.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menceritakan kejadian bermula pelaku yang juga penghuni kos tersebut berpura-pura ingin menumpang charger HP di kamar korban.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Angkat Bicara Soal Komentar Penasehat Hukum Pelapor Sri Suhartatik

Kemudian, Tiba-tiba dengan diam-diam pelaku mendekati korban kemudian mendorong dan membaringkan korban sambil menindihnya.

Korban sempat memberontak dengan cara mendorong agar pelaku tidak menindihnya dari atas. Namun usaha korban tetap tidak kuat, pelaku dengan nafsu birahinya membuka tanktop pakaian yang dikenakan korban dan memaksa melakukan persetubuhan.

“Setelah masuk kamar, pelaku kemudian mengunci pintu. Korban sempat melawan, dengan meronta-ronta untuk terlepas dari dekapan pelaku dan melancarkan aksi bejatnya selama 5 menit kepada korban,” katanya.

Baca Juga:  Soal 6 PPK Diperiksa Polisi Buntut Dana KPPS, Ini Komentar Ketua Bawaslu Pamekasan

Usai melakukan rudapaksa korban merasa kesakitan di kemaluan, setelah pelaku mengeluarkan cairan sperma yang ditaruh di perut korban.

Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus AA di rumahnya Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada pukul 03.30 WIB,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.

Baca Juga:  Perhutani Jombang Bagikan Bibit Tanaman

Dalam pemeriksaan penyidik AM mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” Tandasnya.