Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Parkiran Pamekasan, Satu Pelaku Diamuk Warga Satu Lagi Kabur

Avatar
×

Kepergok Curi Motor di Parkiran Pamekasan, Satu Pelaku Diamuk Warga Satu Lagi Kabur

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial (S) warga Panglegur Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan saat diamankan warga di area parkiran Masjid Al-Jufri Desa Laden Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan pada Jum'at (31/5/2024).

RISALAH. PAMEKASAN – Warga Pamekasan, Madura sebaiknya meningkatkan kewaspadaan, Ihwal akhir-akhir ini aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) makin marak.

Baru-baru ini, Polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial (S) warga Panglegur Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan yang kedapatan diamuk warga saat hendak mencuri sepeda motor milik Jama’ah yang tengah beribadah sholat Jumat.

Kapolsek Kota, Kompol Togiman mengungkapkan, satu pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap saat hendak mengambil motor. Namun temannya yang berinisial (M) berhasil kabur alias melarikan diri.

Baca Juga:  Selamat! Kasi Propam Polres Pamekasan Naik Pangkat dari AKP ke Kompol

“Mendapati informasi tersebut personil Polsek Kota langsung menuju TKP kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, satu orang lagi berhasil kabur,”ungkap Kompol Togiman. Sabtu (1/6/2024).

Diketahui, aksi pencurian motor itu dilakukan pelaku di area parkiran Masjid Al-Jufri Desa Laden Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan pada Jum’at (31/5/2024).

Baca Juga:  Istri Cabut Laporan, Kasus Dugaan Perselingkuhan 2 Perangkat Desa di Pamekasan Dihentikan

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Masjid Al-Jufri untuk melaksanakan sholat Jum’at. Namun sekitar pukul 12.45 wib, ada seorang ibu-ibu yang melihat pelaku hendak mencuri sepeda motor.

Ibu-ibu yang melihat pelaku tersebut langsung berteriak maling, sehingga secara spontan sebagian jemaah masjid Al-Jupri, yang saat itu sedang melaksanakan sholat Jum’at langsung keluar dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Berkah Ramadan, Pemkab Pamekasan Terima Dua Penghargaan dari Kemenpan-RB

Tak lama Polsek kota yang dikomandani Togiman, berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Beat, tahun 2010, warna Biru No.Pol : M 3468 CW.

Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e yo Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.