RISALAH. PAMEKASAN – Dua hari usai pelaku tindak pencurian motor berinisial (S) yang beraksi di desa Palengaan Daja Pamekasan diamankan, rekannya berinisial (F) juga berhasil ditangkap Polisi.
Penangkapan rekan pelaku pencurian motor berinisial (F) berhasil diseret kepolisian di Desa Palengaan Laok usai mendapat informasi dari warga setempat.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan adanya penangkapan tersebut pada hari Senin, (03/06/2024) malam.
“Sekira pukul 22.00 WIB pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, Kapolsek Palengaan AKP Akhmad Supriyadi bersama Unit Reskrimnya yang melakukan penangkapan terhadap F di Desa Palengaan Laok,” katanya. Selasa (4/6/2024).
Diketahui, pada 2 hari yang lalu terjadi curanmor di Desa Palengaan daja Kecamatan Palengaan, yang dilakukan oleh 2 orang dan salah satunya berhasil diamankan oleh warga, yaitu pelaku bernama S, namun seorang temannya bernama F berhasil kabur saat hendak ingin diamuk warga.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku F berperan mengawasi keadaan sekitar benar-benar aman. Sedangkan S yang tertangkap waktu kejadian sebagai eksekutor.
Pelaku berinisial (S) lebih dulu tertangkap oleh warga, mereka berdua menjalani pemeriksaan oleh Penyidikan Polsek Palengaan, sekaligus pendalaman dan pengembangan.
“Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku F berada di wilayah Desa Palengaan Laok, kemudian atas infomasi tersebut dilakukan penangkapan dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” terangnya.
Lebih lanjut, pelaku dibawa ke kantor Polsek Palengaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya,”tandasnya.