RISALAH. PAMEKASAN – Tersangka pencurian motor berinisial (M) yang diketahui buron sejak September 2023 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Unit Resmob Polsek Proppo Polres Pamekasan di rumahnya di desa Jambringin, pada Rabu (5/6/2024) pukul 13.00 WIB.
Tersangka pencurian motor berinisial (M) asal di desa Jambringin berhasil ditangkap Unit Resmob Polsek Proppo Polres Pamekasan.
Sebelumnya, tersangka (M) melancarkan aksinya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 wib terjadi curanmor di Ds. Campor Kec. Proppo Pamekasan.
Kapolsek Proppo Pamekasan AKP Bala mengatakan pelaku curanmor buron selama kurang lebih 9 bulan yang lalu.
Menurut dia, pelaku sangat sulit ditangkap, namun karena upaya keras kepolisian akhirnya pelaku berhasil diseret kepolisian.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,”ungkapnya.
Tersangka (M) diamankan ke Polsek Proppo Pamekasan dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.