RISALAH. PAMEKASAN – Herman Kusnadi selaku kuasa usaha penggarapan lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan mengklaim tanah mangrove itu miliknya
“Mangrove itu ada di tanah milik kita, karena ada sertifikat disitu, kita buktikan dengan sertifikat, ada 8 lokasi disitu dengan luasan hampir 2 hektar,”kata Herman usai menemui demo yang dilakukan Madas. Rabu (12/6/2024).
Dia menegaskan, kalau tanah di lahan mangrove yang tengah dipersoalkan oleh sejumlah masyarakat setempat yang mengatasnamakan Madas sudah resmi dibeli.
“Sudah dibeli, ada akte jual belinya, lengkap disini, itu beli dari Masyarakat, Pemilik tanah kan yang menjual, sudah kita tunjukkan sama akte jual belinya, termasuk SPPT yang kita bayar setiap tahun, lengkap semuanya,”terangnya.
Soal pernyataan pendemo terkait mangrove yang ditanami oleh masyarakat, kata dia, “justru masyarakat yang menanam itu yang keliru, izinkan kepada kita,”tanyanya.
Sementara, pada hari yang sama, ratusan warga yang tergabung dalam Ormas Madura Asli (MADAS) mengepung PT Budiono, Tlanakan, Pamekasan, Madura Jawa Timur. Rabu (12/6/2024).
Koordinator Aksi Sujatmiko menuding bahwa hal itu merupakan pembabatan pohon mangrove yang dilakukan oleh pelaksana usaha Budiono patut diduga tidak berijin.
Hal tersebut, kata Sujatmiko lantaran status kepemilikan lahan di lahan mangrove tersebut tidak jelas.
“Pengrusakan mohon mangrove dan lahan tidak jelas milik siapa, yang jelas orang Ambat tidak pernah merasa menjual tanah yang sekarang menjadi hotel kapal kandas itu,”tegas Sujatmiko.
Pihaknya berjanji akan trus mengawal dugaan pengrusakan lahan mangrove sampai aspirasinya didengar dan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
“Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami di level provinsi seperti Polda, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, DLH dan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur,”tandasnya.