RISALAH. PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kelas 1B telah memeriksa semua saksi yang dihadirkan dalam kasus sengketa tanah antara Nenek Bahriyah dengan Sri Suhartatik, Warga Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.
Dari rangkaian pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan kedua belah pihak, tercatat 3 orang saksi dari pihak penggugat (Nenek Bahriyah) dan 4 orang saksi dari pihak tergugat (Sri Suhartatik).
Berdasarkan pantauan media ini, pada sidang pemeriksaan saksi terkahir dari pihak tergugat, Rabu (19/6/2024) Sri Suhartatik menghadirkan saudara Yusuf dan ibu kiptiyah, warga Bugih, Pamekasan.
Mereka berdua memberikan kesaksian untuk memperkuat pihak Sri Suhartatik di hadapan majlis Hakim PN Pamekasan yang dipimpin Yuklayushi.
“Sudah 4 orang saksi yang kami ajukan, dan itu (Yusuf dan Kiptiyah) sudah saksi yang terakhir, dari semua saksi yang sudah kami ajukan sudah bersesuaian dengan gugatan dari penggugat,”ujar Sulaisi Abdurrazaq Kuasa Hukum tergugat Sri Suhartatik pasca sidang.
Adapun sebelumnya, pihak Penggugat Nenek Bahriyah juga telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk memperkuat gugatannya.
Saksi yang dihadirkan diantaranya yakni mantan Ketua RW dan Lurah Gladak Anyar dan 1 Saksi lagi yakni Syarif Usman tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah.
Saat dikonfirmasi, Syamsuri Kuasa Hukum Nenek Bahriyah menyebut bahwa pada agenda sidang hari ini dirinya cukup mempertanyakan saja kesaksian dari pihak tergugat.
“Tadi sidang pembuktian pemeriksaan saksi, jadi kami selaku kuasa hukum mempertanyakan saja dari apa yang disampaikan saksi, minggu depan yakni agenda sidang jawaban dari pihak penggugat,”singkatnya.