RISALAH. PAMEKASAN – Seorang wanita di kabupaten Pamekasan, Madura nekat mencuri perhiasan emas seberat 50 gram milik tetangganya.
Pelaku bernisial NH (23) asal warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan berhasil diringkus polisi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku diamankan di rumah pelaku yakni di daerah Kecamatan Batumarmar Pamekasan.
Selain menangkap Pelaku, Kata AKP Doni, Polres Pamekasan juga telah menyita barang bukti berupa surat berharga.
“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa surat berharga dan perhiasan emas dengan total harga mencapai 50 juta rupiah,” kata AKP Doni saat Konferensi pers. Kamis, (20/6/2024).
Atas perbuatanya, NH terancam dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.