RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan hingga kini masih menunggu perintah dan arahan dari Polda Jawa Timur (Jatim) terkait pembentukan Satgas pemberantasan Judi online (Judol).
“Satgas itu akan ada, pasti ada karena Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 kan baru, karena pasti ada turunannya dulu, kita siap nanti apabila diperintahkan untuk membuat Satgas atau langsung nanti dipimpin oleh Polda kita siap,”kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan kepada Media ini. Minggu 23 Juni 2024.
Saat ditanya terkait perlunya mendirikan posko pengaduan, Dani menyebut akan menunggu perintah dari Polda Jawa Timur (Jatim).
“Kita nunggu perintah dari Polda, kami tidak bisa bergerak tanpa ada perintah, terkait dengan posko tentunya kita menunggu dari Dirkrimsus nanti arahannya,”terangnya.
Kendati demikian itu, pihaknya meminta masyarakat jika ada yang mau melaporkan terkait judi online bisa langsung ke Mapolres Pamekasan.
“Saya perintahkan Kasatreskrim untuk menerima aduan masyarakat kalau memang ada ditempat-tempat tertentu bermain Judi Online,”kata Dani. Jumat (21/6/2024) kemarin.
Diketahui, beberapa hari lalu, Polres Pamekasan telah meringkus 5 pelaku judi online. 5 pelaku ditangkap di tiga tempat diantaranya di eks PJKA (Tapsiun) ada tiga pelaku yang ditangkap, sedangkan sisanya di Kelurahan Bugih dan Gladak Anyar.