Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Periksa 3 Saksi, Kasus Pengeroyokan Terhadap Aktivis PMII Pamekasan Naik Tahap Penyidikan

Avatar
×

Periksa 3 Saksi, Kasus Pengeroyokan Terhadap Aktivis PMII Pamekasan Naik Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
AKP Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan sekelompok orang terhadap seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Madura (UIM) di Balai Desa Larangan Badung Pamekasan.

“Menindaklanjuti laporan adanya dugaan pengeroyokan, penyidik bergerak cepat dan sudah memeriksa 3 saksi,”ujar AKP Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan. Rabu (26/6/2024).

Kasus pengeroyokan yang menimpa Rofiqul Amin (23) yang diduga dikeroyok hingga luka dahi dan memar di bagian kepala tersebut, saat ini perkara tersebut telah naik tahap penyidikan di Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Bayi yang Ditemukan di Area Pemakaman, Dinsos Pamekasan Sebut Telah Diserahkan ke Panti

“Kami telah mengumpulkan barang bukti serta sudah dilakukan gelar perkara yang menghasilkan keputusan perkara dilanjutkan naik ke tahap penyidikan,”ujar AKP Sri.

Sebelumnya, Rofiqul Amin (23) terduga korban pengeroyokan asal Desa Bira Timur, kecamatan Sokobanah, Sampang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan dengan bukti laporan nomor: LPM/287/Satreskrim/VI/2024/SPKT Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Fasilitasi 128 Pasangan Suami Istri Laksanakan Isbath Nikah

Rofiq diduga dikeroyok oleh sekitar 7 orang, kejadian itu saat dia hendak pulang dari acara Pelatihan Kader Dasar (PKD) PMII komisariat UIM yang berlangsung di Balai Desa Larangan Badung Pamekasan pada Minggu (23/6/2024).

“Kejadiannya, saat saya hendak pulang acara pak, dahi luka, kepala memar-memar pak, sudah juga divisum ke RSUD Pamekasan habis dikeroyok,”ujar Rofiqul Amin.

Baca Juga:  HMI Cabang Pamekasan Desak Kapolri Ungkap Motif Penembakan Brigadir J

Selain itu, terduga korban penganiayaan yang melapor ke Polres Pamekasan mendapatkan juga pendampingan serius dari kuasa hukumnya.

Mansur, S.H kuasa hukum korban yang diutus langsung oleh ketua LPBH-NU Pamekasan mengatakan bahwa pihaknya diminta mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini dari pelapor/korban sampai tuntas”ujar Mansur kuasa hukum pelapor. Selasa (25/6/2024).