Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Laporan Kasus Pengeroyokan Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Itu Tindakan Seenaknya Tanpa Koordinasi!

Avatar
×

Laporan Kasus Pengeroyokan Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Itu Tindakan Seenaknya Tanpa Koordinasi!

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi.

RISALAH. PAMEKASAN – Pencabutan pelaporan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan menimbulkan kecaman sejumlah pihak.

Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan korban atas nama Rofiqul Amin (23) yang kasusnya baru saja naik tahap penyidikan di Polres Pamekasan berhembus kabar telah dicabut laporan polisi.

Ditengah kasus penyidikan tengah berjalan, korban yang sebelumnya melapor mengalami luka dahi dan memar di bagian kepala justru tidak melibatkan kuasa hukumnya saat mencabut laporannya di Mapolres Pamekasan.

Saat dikonfirmasi terkait alasan mencabut laporan tersebut, Korban atas nama Rofiqul Amin (23) tampak enggan memberikan komentar kepada awak media.

Baca Juga:  Nyaris 1 Tahun Buron, Pencuri Motor di Proppo Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Meski media ini berkali-kali menghubungi pihak korban/pelapor melalui sambungan WhatsApp, upaya tersebut kandas tidak ada respon sama sekali.

Sementara, Mansur kuasa hukum yang sebelumnya diberi kuasa oleh pihak korban justru mengecam keras tindakan pencabutan laporan di Polres Pamekasan.

Menurut dia, korban dianggap seenaknya mencabut laporan polisi tanpa koordinasi sama sekali dengan pihak kuasa hukum yang telah sesuai prosedur mendampingi Kliennya.

“Saya sebagai orang yang diberi Kuasa oleh Korban/pelapor kaget, tahunya usai dicabut, kami tidak tahu sama sekali dan tidak ada koordinasi sama sekali dengan kami, bahkan saat pelapor cabut laporan kuasanya masih saya pak,”kata Mansur. Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:  Ditemukan Telanjang, PSK dan Pria Hidung Belang Digerebek di Kamar Hotel Pamekasan

Atas tindakan tersebut, Mansur mengecam keras tindakan korban/pelapor yang semena-mena langsung mencabut laporan tanpa dasar yang jelas kepada kuasa hukum atas pencabutan tersebut.

“Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/ kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa,”katanya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani membenarkan bahwa pelaporan tersebut telah dicabut di Mapolres Pamekasan.

“Kemarin saya dapat informasi dari Kasatreskrim Korbannya itu narik Laporan, terus damai, kalau kita akan sesuai prosedur,”kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Baca Juga:  Pernah Harumkan Pamekasan di Ajang KDI 2023, AUMA Tolak Winda di Tanah Kelahiran Tuai Komentar Sejumlah Pihak

Sebelumnya, Rofiqul Amin (23) terduga korban pengeroyokan asal Desa Bira Timur, kecamatan Sokobanah, Sampang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan dengan bukti laporan nomor: LPM/287/Satreskrim/VI/2024/SPKT Polres Pamekasan.

Rofiq diduga dikeroyok oleh sekitar 7 orang, kejadian itu saat dia hendak pulang dari acara Pelatihan Kader Dasar (PKD) PMII komisariat UIM yang berlangsung di Balai Desa Larangan Badung Pamekasan pada Minggu (23/6/2024).

Dalam perkembangannya, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya bahwa kasus ini sempat berjalan hingga naik tahap penyidikan, Polisi juga telah memeriksa 3 saksi dalam kasus tersebut.