Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kepala Desa di Brebes Korupsi Dana Desa 1 Miliar untuk Judi Online

Avatar
×

Kepala Desa di Brebes Korupsi Dana Desa 1 Miliar untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri (baju putih), digelandang petugas Kejari Brebes.

RISALAH. BREBES – Seorang kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan korupsi dana desa hingga mencapai Rp 1 miliar untuk judi online.

Mohammad Suhendri, kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes terpaksa ditahan akibat melakukan tindak pidana korupsi dari pengelolaan dana desa, sejak tersangka baru menjabat sebagai kepala desa pada 2019 hingga tahun 2022.

Kades tersebut saat ini mendekam di sel Kejaksaan Negeri Brebes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Brebes Antonius mengatakan, kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa senilai Rp 1 miliar itu berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal bumdes, hingga dana desa dalam proses fisik pembangunan di Desa Jatimakmur.

Baca Juga:  Selama 2 Tahun, Suami Istri di Pamekasan Kompak Jadi Pencuri Sepeda Motor

“Tersangka MS, kades Jatimakmur ini diketahui menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online, seperti judi slot dan judi toto gelap Singapura. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang korupsi tersebut untuk treding,” kata Antonius, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:  Marak Beredar Rokol Ilegal, Aktivis Demo Kantor Bea Cukai Madura

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun penjara, termasuk didenda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.