RISALAH. SURABAYA – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) melakukan aksi demontrasi ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Selasa 9 Juli 2024.
Demo tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU TS) Lamongan pada tahun 2020 dengan anggaran 75.800.000.000,00 (75,800 Milyar).
Musfik In The Genk Koordinator aksi mengatakan bahwa pada tahun 2020, Pemprov Jawa timur menganggarkan 75.800.000.000,00 (75,800 Milyar) untuk Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU TS) Lamongan untuk 1.635 titik LPJU TS.
Ia menyebutkan bahwa LPJU TS tersebut diduga bersumber dari Husnul Aqib saat melakukan reses, kemudian terduga Husnul Aqib meminta atau membentuk pokmas yang kemudian diarahkan untuk membuat proposal LPJU TS.
“Sayangnya, proposal tersebut tidak benar-benar dibuat oleh pokmas. Kuat dugaan pembentukan pokmas hanyalah kamuflase agar kemudian pemprov dapat menyetujui permohonan anggaran untuk LPJU TS Lamongan,” katanya saat orasi.
Ia menyebutkan, Berdasarkan LHP BPK LPJU TS tahun 2020. Sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 47 Milyar dari anggaran 64 Milyar.
“Proposal yang diajukan oleh Pokmas dinilai bermasalah dan cacat administrasi, salah satunya dari proposal pokmas dikerjakan dan/atau dikoordinatori oleh bukan dari pokmas, melainkan oleh kordinator kecamatan,” lanjut mantan aktivis PMII itu.
Kemudian, Dari catatan BPK, pada proposal yang diajukan semuanya berformat sama, mulai dari latar belakang, permasalahan, maksud dan tujuan, pelaksana, tempat, dan waktunya, yang membedakan hanyalah nama pokmas yang terlampir di proposal.
“Menurut keterangan Direktur PT. SETI yang ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi LPJU TS Lamongan, Husnul Aqiblah yang menjadi dalang utama terjadinya korupsi tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa dari anggaran 40 juta/titik LPJU TS, Husnul Aqib memotong 19 juta/titik dari total 1.635 titik. Kemudian 19 juta/titi untuk pelaksanaan LPJU TS dan 2 juta diserahkan kepada Pokmas.
Bahkan keterlibatan Husnul Aqib dalam tindak pidana korupsi tersebut termuat dalam berita acara klarifikasi dan kesanggupan pengembalian uang negara oleh inspektorat lamongan tertanggal 10 September 2021.
Dalam surat bermaterai yang ditanda tangani oleh Husnul Aqib (pihak pertama), Direktur PT. SETI (pihak kedua) dan Inspektorat Lamongan (pihak ketiga). Baik pihak pertama dan kedua diminta untuk mengembalikan kerugian negara dalam korupsi LPJU TS Lamongan 2020.
Anehnya, dalam kasus korupsi LPJU TS Lamongan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak mencantumkan nama Husnul Aqib dalam putusan sidang perkara, dan hanya empat orang saja. “menurut kami keempatnya adalah orang yang dengan sengaja di tumbalkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada terduga Husnul Aqib,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Gam jatim mencurigai bahwa memang sudah terjadi rekayasa hukum di Kejaksaan Negeri Lamongan. Temuannya dimulai dari penyidik hingga putusan sidang. Sehingga tidak sah bagi kami jika kemudian orang yang seharusnya paling bertanggung jawab malah dengan sengaja dilindungi dan diselamatkan.
“Sehingga kami berpikir bahwa memang seharusnya kasus korupsi LPJU TS Lamongan ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kecurigaan publik terkait rekayasa hukum di Kejari Lamongan dapat terbantahkan,” ujarnya.
Selanjutnya, dari pengalihan tersebut, ia meyakini bahwa ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus korupsi LPJU TS Lamongan, maka dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Lamongan akan bertambah lima sampai delapan orang atau lebih tersangka baru.
“Sehingga berdasarkan data kronologis yang kami tulis di atas, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penuntasan kasus korupsi LPJU TS Lamongan, sehingga perkara dugaan rekayasa hukum di kejaksaan tidak terulang, dan orang seharusnya paling bertanggung jawab dapat dibui sesuai dengan perundang-undangan,” tandasnya.
Sejauh ini aktivis terus melakukan aksi sambil menunggu keterangan atau penjelasan dari pihak kejaksaan tinggi Jawa Timur.