Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

6 Barang Berharga Milik Dokter di Pamekasan Raib Dicuri, Pelaku Berhasil Ditangkap

Avatar
×

6 Barang Berharga Milik Dokter di Pamekasan Raib Dicuri, Pelaku Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dokter Swiandini Kumala saat konferensi pers di polres Pamekasan soal barangnya yang dicuri.

RISALAH. PAMEKASAN – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Pamekasan diringkus Polisi karena nekat mencuri barang berharga milik seorang dokter bernama Swiandini Kumala.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah dokter yang beralamat Jl. Pongkoran, Kel Barurambat Kota Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku (AR) yang saat ini menjadi tersangka asal Sersan Masrul, Kelurahan Gladak anyar kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan sudah diamankan.

“Pelaku AR ini melancarkan aksinya di rumah korban, dan membawa alat elektronik milik korban, kini sudah berhasil kami tangkap,”ujar AKP Doni Setiawan saat Konferensi Pers di Polres Pamekasan. Sabtu 20 Juli 2024.

Baca Juga:  Viral Ulat Bulu Mematikan Asal Amerika, Polres Pamekasan Sebut itu Hoax

AKP Doni Setiawan menceritakan kronologisnya, bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB tim Satreskrim menerima laporan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pencurian.

“Dari rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik. Polres Pamekasan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang buktinya” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke-75, 41 Personil Polres Pamekasan Naik Pangkat

Setelah diamankan, kata AKP Doni, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak 3 buah kaca.

“Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang alat elektronik itu akhirnya keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat atau memanjat pagar dari rumah tersebut,”katanya.

Berikut barang berharga milik dokter Swiandini Kumala yang sempat dibawa kabur oleh tersangka.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Uang Kotak Amal Masjid di Pamekasan Terekam CCTV

1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic.

1 unit iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic.

1 buah Power Bank merk Transcend warna hitam.

1 buah jam tangan merk GarMIN warna hitam.

1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver.

1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.