Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Cabuli Adik Iparnya Sendiri Sebanyak 4 Kali Hingga Hamil, Pelaku di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar
×

Cabuli Adik Iparnya Sendiri Sebanyak 4 Kali Hingga Hamil, Pelaku di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan berinisial F (23) asal kecamatan larangan, Kabupeten Pamekasan saat diamankan di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jum'at 2 Agustus 2024. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial F (23) asal kecamatan larangan, Kabupeten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

F ditangkap berdasarkan laporan LP/S/144/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 1 Juli 2024 terkait pencabulan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, kejadiannya berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024.

Kejadian tersebut terjadi saat malam hari ketika korban berinisial (A). ikut melihat pengajian/imtihanan Bersama dengan tersangka (F) di Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.

Baca Juga:  Razia Balap Liar di Palengaan, Polisi Sita 18 Sepeda Motor

“Saat diperjalanan, tersangka (F), mengantar korban (A) untuk pulang, namun sebelum sampai rumah tersangka (A) diajak berhenti di semak-semak yang gelap dan korban (A) diturunkan dari sepeda motor kemudian korban (A) di paksa terlentang di Semak-semak dan tersangka (F) langsung menyetubuhi korban,” ujar Kompol Andy Purnomo saat Konferensi Pers. Jumat, (2/8/2024).

Lebih lanjut, kata dia, setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka (F) memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban (A).

Baca Juga:  Tinjau Langsung Lokasi Bencana Alam di Pamekasan, PJ Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Logistik

Tidak hanya itu, ternyata tindakan bejat tersangka (F) kepada korban (A) sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dengan kurun waktu yang berbeda hingga korban (A) diketahui hamil + 7 bulan.

“Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu kepada saudaranya, hubungan antara tersangka (F). dan korban (A) adalah kakak ipar, “katanya.

Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 760, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU Ri No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 120 Sepeda Motor Anak Muda

Pelaku terancam Hukum penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (Lima milar rupiah).