RISALAH. PAMEKASAN – Penetapan tersangka kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala Desa (Kades) Laden periode 2013-2019, Fathorahman terus berlanjut.
Fathorrahman melalui Supriyono selaku penasehat hukumnya terus melakukan perlawanan dengan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI lantaran penetapan tersangka yang dilakukan korps adhyaksa itu dinilai bermasalah.
Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat dengan total kerugian negara mencapai Rp. 105.198.320.000 Rupiah sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Kami minta penghentian proses hukum dan penundaan tersangka sampai adanya surat hasil dari penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan Agung RI.” Ujar Supriyono. Jumat (2/8/2024).
Supriyono mengaku bahwa dirinya mengirimkan surat yang kedua kalinya ke kejaksaan Agung, pasalnya surat yang pertama masih belum ditanggapi.
“Dalam isi surat kita sampaikan bahwa sudah dilakukan pengembalian yang kedua dengan total kurang lebih 74 juta. Jadi total yang sudah dikembalikan semuanya dengan pengembalian yang pertama sebanyak kurang lebih 185 juta,” katanya.
Supriyono menyampaikan bahwa pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 kliennya kembali dipanggil Kejari Pamekasan dalam agenda pemeriksaan tersangka.
“Saya akan melakukan aksi tunggal berjalan kaki dari islamic center menuju kejari Pamekasan, kami hanya ingin agar kejari Pamekasan menghentikan proses hukum sebelum surat yang kami kirim ke Jaksa Agung ada hasilnya,”tukasnya.
Diketahui, Fathorrahman ditetapkan oleh Kejari Pamekasan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.