Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Kejari Pamekasan Dilaporkan ke Kejagung, Tersangka Mantan Kades Laden Terus Melawan

Avatar
×

Kejari Pamekasan Dilaporkan ke Kejagung, Tersangka Mantan Kades Laden Terus Melawan

Sebarkan artikel ini
Supriyono selaku penasehat hukum tersangka kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala Desa (Kades) Laden periode 2013-2019. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Penetapan tersangka kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala Desa (Kades) Laden periode 2013-2019, Fathorahman terus berlanjut.

Fathorrahman melalui Supriyono selaku penasehat hukumnya terus melakukan perlawanan dengan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI lantaran penetapan tersangka yang dilakukan korps adhyaksa itu dinilai bermasalah.

Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat dengan total kerugian negara mencapai Rp. 105.198.320.000 Rupiah sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut.

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Minta Petani Taati Penggunaan Pupuk dan Pestisida untuk Tanaman Tembakau Melimpah

“Kami minta penghentian proses hukum dan penundaan tersangka sampai adanya surat hasil dari penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan Agung RI.” Ujar Supriyono. Jumat (2/8/2024).

Supriyono mengaku bahwa dirinya mengirimkan surat yang kedua kalinya ke kejaksaan Agung, pasalnya surat yang pertama masih belum ditanggapi.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah, Nenek Bahriyah Hadirkan 2 Saksi Salah Satunya Lurah Gladak Anyar Pamekasan

“Dalam isi surat kita sampaikan bahwa sudah dilakukan pengembalian yang kedua dengan total kurang lebih 74 juta. Jadi total yang sudah dikembalikan semuanya dengan pengembalian yang pertama sebanyak kurang lebih 185 juta,” katanya.

Supriyono menyampaikan bahwa pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 kliennya kembali dipanggil Kejari Pamekasan dalam agenda pemeriksaan tersangka.

“Saya akan melakukan aksi tunggal berjalan kaki dari islamic center menuju kejari Pamekasan, kami hanya ingin agar kejari Pamekasan menghentikan proses hukum sebelum surat yang kami kirim ke Jaksa Agung ada hasilnya,”tukasnya.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Bahriyah, Nenek Tua Keriput yang Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Diketahui, Fathorrahman ditetapkan oleh Kejari Pamekasan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.