RISALAH. PAMEKASAN – Supriyono selaku kuasa hukum Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan periode 2013-2019 yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengaku tidak akan tinggal diam.
Pasalnya, dugaan penahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dan pembangunan toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru yang menimpa kliennya tersebut dinilai janggal.
Supriyono menduga bahwa Kejari Pamekasan mengabaikan himbauan dari Kejagung RI atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
“Saya justru mempertanyakan apa yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan telah mengabaikan proses hukum yang ada, hari ini kami akan berkirim surat ke Jaksa Agung atas himbauan yang diabaikan Kejari Pamekasan,”katanya kepada Media ini. Rabu (7/8/2024).
Supriyono mengungkapkan, bahwa kliennya harus dibebaskan dan harus lepas dari kasus yang menimpanya, pasalnya selama ini kasus yang menyeret Fathor Rachman tidak mencerminkan penegakan hukum yang baik.
“Padahal sebelum dilakukan penahanan kami berkirim surat gugatan perkara perdata ke Kejari Pamekasan untuk menguji tentang penghitungan realisasi proyek oleh inspektorat, tapi ketika sudah masuk malah ditahan, saya justru mempertanyakan kesewenangan Kejari Pamekasan, ada apa ini,”ujar Supriyono.
Menurut dia, pihaknya mengaku telah mengajukan surat perdata pada Senin (5/8/2024) sebelum kliennya ditahan, hal tersebut sudah kami rancang.
“Saya aksi ke Kejari, habis itu sekitar Jam 12.00 saya masukkan surat gugatan perdata, tapi sorenya sekitar Jam 17.00 malah klien kami ditahan, kami sudah jelaskan bahwa kliennya berdasarkan aturan harus ditangguhkan penahannya terlebih dahulu biar proses hukum berjalan,”ujarnya.
Harusnya, kata dia, proses penyidikan dihentikan atau ditangguhkan dulu sampai adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah berdasarkan perkara bahwa hitung-hitungannya dari inspektorat itu benar maka kami akan hormati itu, tapi Iki tidak, malah ditahan, jadi laporan kami atas himbauan mahkamah agung yang harusnya ditaati dan ditegakkan oleh Kejari Pamekasan,”jelasnya.
Sementara, itu Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina tidak merespon atas konfirmasi perihal penahanan terhadap mantan kades itu.
Diketahui, Fathorrahman ditetapkan oleh Kejari Pamekasan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.