Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Perkara Kejari Tahan Mantan Kades Laden, Kuasa Hukum: Tunggu Sidang Gugatan Perdata di PN Pamekasan

Avatar
×

Perkara Kejari Tahan Mantan Kades Laden, Kuasa Hukum: Tunggu Sidang Gugatan Perdata di PN Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Supriyono selaku penasehat hukum usai kliennya atas nama Fathor Rachman ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Senin (5/8/2024).

RISALAH. PAMEKASAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah menyeret nama mantan Kepala desa (Kades) Laden Pamekasan Fathor Rachman menunggu sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Supriyono selaku penasehat hukum usai kliennya atas nama Fathor Rachman ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Senin (5/8/2024).

Pada hari ini, Kamis (15/8/2024) Supriyono menunaikan pemanggilan perdana dari pihak Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Pamekasan kelas 1B.

“Tadi memasuki Sidang perdana dengan agenda mediasi, ditentukan mediator yang disetujui oleh kuasa Tergugat yang ditunjuk oleh inspektorat dan Majlis Hakim PN Pamekasan yakni Yuklayushi, kita akan di mediasi pada pekan depan,”katanya.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Buka Rakor Refreshment Manajemen Pemprov Jatim  Tahun 2023

Namun pihak kuasa hukum Supriyono, menegaskan bahwa pada tahap mediasi pada pekan depan Kamis (22/8/2024) memastikan akan deadlock alias batal.

“Karena kita minta LHP mereka untuk dibatalkan tentunya mereka tidak mau untuk membatalkan, kita minta agar tidak basa-basi jadi biar langsung masuk ke pokok perkara,”jelas Supriyono.

Selain itu, Supriyono menyampaikan bahwa Gugatan Perdata tersebut dianggap perlu karena berkaitan dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:  17 Korban Penipuan Geruduk Kantor BRI Pamekasan, Pimpinan Bank Mangkir

“Saya selaku penasehat hukum dari pak Fathor Rachman menganggap perlu mengajukan gugatan perdata karena masih ada perdebatan kaitan laporan yang dikeluarkan oleh inspektorat terkait kerugian Rp. 414.000.000 meski sebenarnya sudah terselesaikan tetapi kenapa inspektorat menyatakan bahwa masih ada kerugian Negara Rp. 179.000.000 kira-kira, kita lihat nanti di sedang Gugatan Perdata siapa yang benar nanti,” kata Supriyono. Kamis (15/8/2024).

Supriyono menjelaskan bahwa gugatan itu dimaksudkan karena di Laporkan Hasil Pemeriksaan (LHP) justru dana Rp. 414.000.000 untuk pembangunan pertokoan Bumdes Semiru, kemudian terkait pembuatan MCK dan pembangunan pavingisasi dengan total Rp. 414.000.000 tersebut yang menjadi objek pidana dalam kasus yang menyeret Kliennya atas nama Fathor Rachman.

Baca Juga:  Mathur Husyairi Sebut Pemprov Jatim Tak Punya Data Base Valid Soal Angka Kemiskinan

“Sebenarnya atas gugatan perdata ini sudah kita sampaikan kepada Kejari Pamekasan, kasus yang menyeret pak Fathor Rachman harusnya dihentikan sejak awal, tapi kami sampaikan kepada Kejari Pamekasan siang, malah sorenya langsung ditangkap,”ujarnya.

Diketahui, Fathorrahman ditetapkan oleh Kejari Pamekasan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (5/8/2014) atas tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.