RISALAH. PAMEKASAN – Sebanyak 5 kasus yang diduga mandeg di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura dipersoalkan oleh puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur).
Para mahasiswa tersebut menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mempertanyakan lima laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum dituntaskan. Jumat (16/8/2024).
Hendra Kordinator lapangan (Kolap) Aksi, menegaskan bahwa dalam penegakan hukum yang ditangani oleh kejari pamekasan diduga lalai.
“5 kasus tidak progresif sama sekali, sampai hari ini Kejari Pamekasan membiarkan 5 kasus ini mangkrak, mulai dari kasus mobil sigap hingga kasus Wamira Mart,”kata Hendra kepada awak media.
Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Madura (Unira) menyebut bahwa dalam proses penyelidikan diduga hanya ingin menakut nakuti masyarakat karena sampai saat ini pengawalan ini belum ditingkatkan ke penyidikan dan tidak ada tersangka.
“Gerakan pengawalan ini akan terus berlanjut hingga tuntas, karena kami selaku mahasiswa peduli terhadap penegakan hukum terutama di pamekasan. Jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi berkeliaran di luar sana,” terangnya.
Adapun 5 kasus kasus yang mangkrak di kejaksaan negeri Pamekasan tersebut diantaranya:
1. Terkait dengan (BLK) Balai latihan kerja Tahun Anggaran 2023 yang ada di desa buddagan dengan anggaran 500 juta. Pekerjaan tersebut telah di laporkan dengan praktek tindak pidana korupsi akan tetapi sampai hari ini belum ditingkatkan ke proses penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan oleh kejari pamekasan.
2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Wamira Mart yang menjadi program prioritas bupati pamekasan. Hal ini semua telah di laporkan ke kejaksaan negeri pamekasan karena diduga terjadi praktek korupsi pada tahun anggaran 2023 di 26 titik yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Telah ada kurang lebih 30 saksi yang telah di panggil untuk dimintai keterangan tetapi sampai hari ini, tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
3. Perihal kasus pokmas yang ada di desa cenlecen, ada dua pokmas dalam laporannya diduga tidak merealisasikan dua proyek yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2022. Dua pokmas tersebut adalah Matahari Terbit dan Senja Utama.
4. Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) diduga bermasalah dari hasil audit Inspektorat Pamekasan menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 125 juta. Kasus tersebut juga sempat didalami oleh penyidik Polda Jatim.
5. Selanjutnya, terkait dengan dugaan korupsi mobil SIGAP yang mengalami kerugian negara sebagaimana hasil audit BPK dengan nilai kurang lebih 6 miliar dari 3 item proyek lelang. Telah dilaporkan masyarakat pada tahun 2021, Tetapi hingga sekarang masih belum ditingkatkan ken penyidikan dan belum ada tersangka.