RISALAH. PAMEKASAN – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan sebanyak 24 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama 3 bulan terhitung Mei – Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Media ini, dari 24 kasus penyalahgunaan narkoba rata-rata berusia 20 sampai 35 tahun.
AKP. Andri Setya Satnarkoba Polres Pamekasan mengatakan, mereka yang ditangkap diantaranya kebanyakan dari kalangan pelajar, dan ironisnya rata-rata yang ditangkap memakai sarung.
Lebih lanjut, AKP. Andri Setya memperkirakan, rata-rata 60 % pemakai 40% pengedar, salah satu dari 24 kasus diantaranya ada Jenis Tembakau sintetis (Gorila).
“Tim kami sudah dua kali melakukan penangkapan masing-masing penangkapan itu sebanyak 100gram dan 1 On sabu di wilayah tengah kabupaten Pamekasan,”kata AKP Andri, Senin(19/08/2024).
AKP. Andri Setya menjelaskan, untuk barang baru yang dikenal dengan sebutan Tembakau sintetis Gorila ini lebih bahaya dari pada sabu karena zat yang disemprotkan mengandung Zat Kimia yang membahayakan bagi kesehatan.
Pria asal Malang Jawa Timur itu menyebut, kalau pihaknya telah menangkap 1 orang warga Pamekasan yang sedang membawa 28 gram tembakau sintetis atau gorila tepatnya di jalan Dirgahayu kemaren pada awal bulan Agustus 2024.
“Tersangka masih berumur 20 tahun, sementara dari pengakuannya dia mendapatkan barang itu dari Wilayah Tanggerang yang dikirim melalui ekspedisi,”terangnya.
AKP Andri menghimbau kepada masyarakat di kota gerbang salam Pamekasan, terlebih orang orang tua agar betul-betul mengawasi anaknya.
“Awasi pergaulannya dan pantau terus gerak geriknyA. Jauhkan anak kita dari pergaulan bebas dan dari lingkungan yang kurang baik,”harapnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah setempat dan Masyarakat agar bekerja sama dalam hal pemberantasan Narkoba.
“Khususnya di kecamatan, tingkatkan sosialisasi terhadap pencegahan peredaran narkoba, Pembinaan dari karangtaruna dan pencegahan lainnya,”tandasnya.