Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanPeristiwa

Didepan Kepala Disperindag Pamekasan, Pedagang Pasar Kolpajung Terang-terangan Diminta 20 Juta untuk 2 Kios

Avatar
×

Didepan Kepala Disperindag Pamekasan, Pedagang Pasar Kolpajung Terang-terangan Diminta 20 Juta untuk 2 Kios

Sebarkan artikel ini
Nenek Fatimah saat berdialog dengan Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan di Aksi Famas Jilid 2. (Kamis, 22/8/2024). (Foto: Idrus Ali).

RISALAH. PAMEKASAN – Pedagang kios pasar Kolpajung Pamekasan bernama Fatimah (60) warga kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan mengaku diminta untuk membayar uang Rp. 20.000.000 oleh oknum yang diduga suruhan Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan untuk menempati 2 kios.

Nenek tua yang mengaku kurang lebih sudah 20 tahun berjualan di pasar Kolpajung tersebut menolak permintaan oknum suruhan tersebut, karena pihaknya menegaskan tidak sanggup membayar uang sebanyak itu.

Menurut nenek Fatimah, pihaknya didatangi langsung ke rumahnya oleh oknum berinisial (D), yang katanya atas perintah dari kepala Pasar Kolpajung berinisial (F).

“Orangnya (D) datang ke rumah, dia merupakan tukang karcis katanya disuruh Kepala Pasar Kolpajung yang meminta kami membayar 1 kios harganya Rp. 10.000.000,”kata Fatimah.

Baca Juga:  Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Desak Polres Pamekasan Tangkap Kembali

Namun, Kepada (D), Fatimah dengan terpaksa mengatakan kalau pihaknya tidak sanggup membayar uang sebanyak Rp. 20.000.000 untuk 2 Kios.

“Saya ingin sekali tetap menempati tempat tersebut, cuma uang sebanyak itu saya tidak punya pak, 1 kios kami dimintai uang Rp. 10.000.000 jadi kalau 2 kios kan Rp. 20.000.000, ya kami tidak sanggup pak,”terangnya.

Kendati demikian itu, Fatimah memohon kepada Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan untuk melakukan upaya agar tempat yang sudah menjadi haknya diupayakan untuk dikembalikan.

“Saya datang kesini menyampaikan keluh kesah kepada Kadisperindag Pamekasan agar kami kembali bisa menempati tempat tersebut,”harapnya.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah, Nenek Bahriyah Hadirkan 2 Saksi Salah Satunya Lurah Gladak Anyar Pamekasan

Diketahui, pengakuan Nenek Fatimah kepada awak media disampaikan saat dia ikut berdemo dengan Forum Aksi Massa (FAMAS) di Kantor Disperindag Kabupaten Pamekasan. Kamis (22/8/2024).

Sementara, Koordinator aksi FAMAS, Abdus Marhen mendesak Disperindag Kabupaten Pamekasan untuk menyetop sementara pengundian kios pasar Kolpajung karena diduga ada upaya jual beli kios.

“Ini fatal, Nenek Fatimah ini adalah salah satu Korban yang diminta untuk membayar Rp. 10.000.000 per kios, karena tidak sanggup bayar akibatnya dia tidak punya tempat,”tegas Abdus Marhen.

Dalam aksi kedua kalinya, Abdus Marhen meminta Kepala Disperindag Pamekasan untuk tidak menyalahkan Nenek Fatimah karena dia hanya masyarakat biasa yang menuntut keadilan.

Baca Juga:  Resmi, Persepam Pamekasan Kembali Ikuti Liga 3 Jatim

Atas upaya dugaan jual beli kios yang menindas masyarakat kecil tersebut akan dilaporkan kepada Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami lengkapi berkas pelaporan ke Polres Pamekasan, Hari ini Pelaporan itu biar cepat diperiksa oknum-oknum yang terlibat,”ungkapnya.

Sementara, Basri Kepala Disperindag Pamekasan mengelak saat berdialog dengan ketua Famas dan Nenek Fatimah.

“Kan sampean masih belum bayar, jadi tidak benar kalau ada dugaan jual-beli kios, kami dilarang oleh aturan untuk melakukan tindakan tersebut,”bantahnya.