Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Ratusan Massa Geruduk Polres Pamekasan, Desak Penyebar Ujaran Kebencian Diproses Hukum

Avatar
×

Ratusan Massa Geruduk Polres Pamekasan, Desak Penyebar Ujaran Kebencian Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ratusan Massa dari sejumlah alumni Pondok Pesantren di Kota Gerbang Salam, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendadak mendatangi Polres Pamekasan. Jumat (30/08/2024). (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Ratusan Massa dari sejumlah alumni Pondok Pesantren di Kota Gerbang Salam, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendadak mendatangi Polres Pamekasan. Jumat (30/08/2024) Sore.

Berdasarkan informasi yang diterima Media ini di lokasi, kedatangan ratusan massa tersebut buntut dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dari seseorang diduga berinisial (H) yang dilakukan terhadap Pengasuh PP Miftahul Ulum Penyepen KH. Moh. Muddatstsir Badruddin.

Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dari seorang warga berinisial (H) tersebut telah tersebar luas melalui pesan suara (voice note) dibeberapa group WhatsApp.

Saat mendatangi Polres Pamekasan, Perwakilan dari massa, Bahrowi mengatakan bahwa penyebar pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut saat ini tengah berada di dalam Mapolres Pamekasan.

Baca Juga:  Resmi, Nenek Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Laporkan Balik Si Pelapor ke Mapolda Jatim

Menurutnya, Para alumni Pondok Pesantren yang datang kesini, dalam rangka untuk membela gurunya yang diduga nama baiknya dicemari oleh oknum berinisial (H) yang diduga merupakan warga Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Bahrowi menyebut, pihaknya datang bersama alumni Pondok Pesantren di Pamekasan diantaranya Penyepen, Kebun Baru, Sumber Gedang, Tamansari, Karang Manggis dan Alhamidi Banyuanyar.

Kedatangannya yakni sebagai bentuk pembelaan terhadap KH. Moh. Muddatstsir Badruddin.

“Kami datang kesini untuk membela guru kami karena seorang warga Bujur tengah berinisial (H) berani melakukan ujaran kebencian, kami minta untuk dikeluarkan dulu, kami ingin tahu orangnya, ini dalam rangka menjaga Marwah dari pada ulama kami, kami kesini mintanya dikeluarkan karena dia (H) menantang juga untuk duel satu lawan satu, tapi sudah diamankan oleh Polres,” tegas Bahrowi Kepada Awak Media.

Baca Juga:  Belum Ada Alasan, Disporapar Pamekasan Sewa Kendaraan Bermotor Senilai Rp.200 Juta

Lebih lanjut, dia meminta agar kepolisian memproses supaya penyebar ujaran kebencian terhadap Pengasuh PP Penyepen tersebut diproses secara hukum.

“Alhamdulillah teman-teman disini sudah mengikuti arahan dari Raden H. Majid Mudatsir putra dari KH. Mudatsir untuk menyerahkan hal ini ke proses hukum, sehingga dengan demikian kami akan melaporkan sebagimana mestinya kepada pihak berwajib, dan kami berharap mudah-mudahan proses ini tetap berlanjut, dan akhirnya nanti mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya, kami akan mengawal proses ini tidak ada kata yang bisa berkompromi dengan kami kecuali keadilan itu ditegakkan,”tandasnya.

Baca Juga:  Demo LSM Tidak Ditemui Bupati Baddrut Tamam

Sementara, saat dikonfirmasi, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan belum mengetahui secara pasti.

“Maaf mas saya tidak ngikuti / belum ada informasi karena saya hadir di acara PWI tadi siang sampai sore,”ujar AKP Sri Sugiarto.

Selain itu, Media ini mencoba mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan ,namun belum ada jawaban hingga berita ini tayang, kendati media ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.