RISALAH. PAMEKASAN – Kuasa Hukum Nenek Bahriyah, Ach Supyadi mengatakan bahwa pihaknya telah memenangkan perkara perdata NO.1/PDT.G/2024/PMK di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam kasus sengketa tanah Nenek Bahriyah.
“Putusan itu masuk pada SIPP PN Pamekasan, karena pengajuan banding (sidang berkas. red) itu diajukan melalui e-cord, jadi itu masuk juga ke akun e-cord saya hasil putusannya,” kata Ach Supyadi. Sabtu (21/09/2024).
Kepada awak media, Ach Supyadi menjelaskan, kalau pihaknya telah mengajukan banding ke PT Surabaya setelah keluarnya putusan N.O atas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan pada 24 Juli 2024 lalu.
“Usai perkara gugatan perdata di PN Pamekasan diputus N.O pada 24 Juli 2024, setelah itu saya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya 1 Agustus 2024,” tambahnya.
Terkait hasil putusan di tingkat banding PT Surabaya, dia mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya menolak seluruh eksepsi dari tergugat dan menyatakan bahwa tanah itu sah milik Nenek Bahriyah sebagaimana SHM 02988 atas nama Bahriyah.
“Dan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan SHM milik para tergugat dengan nomor 181799 itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan Pengadilan Tinggi Surabaya juga mengatakan bahwa seluruh surat-surat yang berkaitan dengan peralihan sertifikat pada tergugat itu juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”ujarnya.
Selain itu, Supyadi menuturkan bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding sangat jelas kalau nenek Bahriyah betul-betul menang.
“Ini bukan seperti di tingkat Pengadilan Negeri Pamekasan yang diputus N.O atau tidak ada yang menang ataupun kalah,”jelas dia.
Kendati demikian, atas menangnya perkara perdata di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, Pria kelahiran Sumenep Madura itu mengaku bersyukur dan berharap dapat terus menegakkan keadilan.
“Sebagai Kuasa Hukum Nenek Bahriyah yang telah banyak mengalami tekanan, intervensi, pengaruh, pada saat proses dari awal sampai saat ini tentu perlu saya syukuri, semoga kedepannya keadilan terus ditunjukkan oleh Allah SWT,”harapnya.
Adapun, dari informasi yang diterima Media Risalah, perkara yang dimenangkan Nenek Bahriyah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya yakni NO.1/PDT.G/2024/PMK, dalam Kasus sengketa tanah antara Nenek Bahriyah dengan ponakannya Sri Suhartatik.