Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Perkara Narkoba, Kuasa Hukum Tidak Puas Atas Putusan PN Pamekasan

Avatar
×

Sidang Perkara Narkoba, Kuasa Hukum Tidak Puas Atas Putusan PN Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ach Suhairi, Kuasa Hukum dari tersangka Sinin Warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, merasa tidak puas. Kamis (26/09/2024). (Foto: Idrus Ali/Risalah)

RISALAH. PAMEKASAN – Ach Suhairi, Kuasa Hukum dari tersangka Sinin Warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, merasa tidak puas. Kamis (26/09/2024).

Kepada awak media, Ach Suhairi mengatakan, kasus ini terdakwanya adalah Sinin yang didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan di PN Pamekasan Kamis (26/09/2024), Sinin melalui kuasa hukumnya Ach Suhairi mengatakan keberatan. Sebab, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Saudara Sinin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 112 ayat 1, yang mana amar dari putusan itu jauh dari prinsip-prinsip keadilan.

Baca Juga:  Tinjau Langsung Lokasi Bencana Alam di Pamekasan, PJ Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Logistik

Kata dia, Putusan itu dinilai janggal, sebab dari fakta-fakta persidangan, banyak pledoi yang memang dipertimbangkan di sidang tersebut, namun semuanya dikesampingkan. Bahkan tidak ada satupun pledoi yang dinyatakan diterima.

“Janggalnya, klien kami dihadirkan di persidangan itu didakwa dengan surat dakwaan lahir di Pamekasan, sedangkan yang benar itu klien kami lahir di Kabupaten Sampang. Itu telah terjadi kesalahan dari subjek hukum dimana dalam ketentuan KUHAP, bahwa siapa yang didakwa itu harus jelas nama, alamat, termasuk lahir dimana,”kata Ach Suhairi.

Kemudian, lanjut Ach Suhairi, bila dilihat dari Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) hasil penyidikan Polres Pamekasan, maka Sinin ini lahir di Sampang, tapi mengapa jaksa penuntut umum malah mendakwa saudara Sinin lahir di Kabupaten Pamekasan.

“Berkaitan dengan surat tuntutan, klien kami dituntut lahir di Pamekasan, jadi tidak sesuai dengan BAP, dalam hal ini majlis kurang teliti, kalau majlis Hakim berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) penyidik waktu itu klien kami diperiksa sebagai tersangka maka seharusnya hakim memutus maka harusnya majlis Hakim memutus terdakwa Sinin dengan tempat kelahiran di Sampang, ini terjadi error inpersona (salah orang),”ujar dia.

Baca Juga:  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Dia juga membeberkan, kliennya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan nomor perkara 180/PIT.D/2024/PNPAMEKASAN, dimana nomor perkara tersebut milik Kuswandi kasusnya penipuan sedangkan klien kami nomor perkaranya adalah 108/PIT.SUS/2024/PNPamekasan.

“Pertanyaannya, kenapa hakim berani memutus perkara ini, sedang terdakwa belum pernah dituntut, tadi hakim bilang salah ketik (Nomor perkara), tidak boleh begitu karena itu mengenai nasib seseorang, tidak boleh seenaknya bilang salah ketik,”ungkap dia.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Pamekasan Dimutasi ke Polres Pasuruan

Selain itu, Ach Suhairi sebagai kuasa hukum tidak puas dengan putusan yang diterima Kliennya, dimana Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dinilai keluar dari prinsip-prinsip keadilan.

“Saudara Muhri sudah dituntut dan diputus, dimana dia dituntut 2 tahun penjara dan diputus 1.5 tahu penjara. Namun kenapa Sinin diputus 4 tahun penjara, sementara Muhri dan Sinin tidak lain tindak pidananya sama yakni hanya pemakai, kenapa diputus berbeda, ini ada apa,”tandasnya.

Sumber yang diterima Media ini, Kuasa Hukum Sinin Ach Suhairi diduga juga melaporkan jaksa penuntut umum PN Pamekasan atas nama Susmiati ke Jamwas Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Hingga Berita terbitan Media ini terus melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Upaya telfon tidak mendapatkan respon.