Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Maling Sepeda Motor Asal Sampang Diamuk Massa di Pamekasan

Avatar
×

Maling Sepeda Motor Asal Sampang Diamuk Massa di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan polisi.

RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari amuk massa, Senin (30/09/2024) pagi.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan segera ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka berinisial H laki-laki berusia 26 tahun pekerjaan Swasta, yang beralamat di Sokobanah Kabupaten Sampang.

Berdasarkan laporan korban, pada hari Senin pukul 01.30 wib dirumah korban desa Bindang Kecamatan Pasean, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C, ketika dia sedang tidur.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Pemukulan dan Intimidasi ke Wartawan, Pedagang Buah Arek Lancor Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Naas bagi pelaku karena korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Kemudian, korban yang terbangun segera mengejarnya, pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut, korban berteriak maling-maling dan warga sekitar keluar dan mencari pelaku.

Baca Juga:  Dua Tugas Penting KH Kholilurrahman dari Partai Demokrat untuk Pilkada Pamekasan

“Sekira pukul 03.30 wib pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran, ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga dipinggir jalan raya Bindang Pasean,” kata kasi Humas polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

“Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya, anggota Polsek Pasean yang segera datang ke TKP dapat mengamankan pelaku dari amuk massa dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambahnya.

Baca Juga:  Unggul di Quick Count, Sultan Madura Haji Her Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.