RISALAH. PAMEKASAN – Sepeda listrik menjadi trend baru yang mulai popular digunakan banyak orang hingga anak kecil.
Parahnya di Pamekasan, Madura anak dibawah umur marak menggunakan ke jalan raya tanpa mengenakan helm.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko menghimbau kepada masyarakat, khususnya kepada sekolah dan pondok pesantren di Pamekasan untuk ikut melarang anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Untuk sementara kami sosialisasi melewati sekolah-sekolah dan pondok agar juga membantu menghimbau agar anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kami juga setiap pagi pada saat pengaturan penyeberangan adik-adik sekolah juga menghimbau langsung,” kata Bagus kepada Media ini. Jumat (04/10/2024).
Diketahui, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.
Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, serta klakson atau bel. Selain itu, batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam.
Pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
Sepeda listrik juga tidak diperbolehkan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami, dan mematuhi tata cara berlalu lintas.