Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatan

Perkara Film Pendek Berjudul Guru Tugas Berakhir Damai, Akeloy Production Siap Kembali Berkarya

Avatar
×

Perkara Film Pendek Berjudul Guru Tugas Berakhir Damai, Akeloy Production Siap Kembali Berkarya

Sebarkan artikel ini
Tim akeloy production 

RISALAH. BANGKALAN – Tiga terdakwa konten kreator akeloy production Yusron Hamdani, Supri, dan Alfarisi akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama lima bulan. Sabtu (5/10/2024).

Hal itu sebagaimana Keputusan Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan pembebasan mereka dalam kasus nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Bkl, 136/Pid.Sus/2024/PN Bkl, dan 137/Pid.Sus/2024/PN Bkl.

Kepada Media, kuasa hukum 3 terdakwa Nadianto mengucapkan syukur atas putusan Pengadilan Negeri Bangkalan (PN) Bangkalan, yang membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya para terdakwa dapat dibebaskan,” kata Nadianto.

Baca Juga:  Jamin Keamanan, Kapolres Pamekasan Pantau Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Menurut Nadianto, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya islah atau perdamaian dengan pelapor, sehingga kesepakatan dicapai dan tuntutan pidana dihentikan.

“Penyelesaian kasus ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara kedua belah pihak, Pendekatan ini sejalan dengan pertimbangan majelis hakim yang menekankan pada penyelesaian yang mengutamakan kemanfaatan, bukan sekadar hukuman penjara,” kata kuasa hukum.

Kata dia, Kasus itu mencuat setelah penayangan film Guru Tugas Satu dan Dua yang diproduksi oleh Akeloy Production, sebuah kanal YouTube yang populer di kalangan anak muda Madura, Jawa Timur, bahkan nasional.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Akan Buat Perda Khusus Soal Alat Kontrasepsi

Film tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap menyuguhkan adegan tidak pantas.

Namun, di persidangan terungkap bahwa adegan tersebut sebenarnya dibuat terpisah dan hanya dipadukan melalui efek editing, sehingga tidak melibatkan adegan vulgar sebagaimana dikhawatirkan.

Di samping itu, persidangan juga mengungkapkan bahwa film tersebut tidak mencantumkan nama pesantren, logo, ataupun lokasi pesantren secara eksplisit, sehingga tidak ada unsur pencemaran nama baik lembaga tertentu.

Baca Juga:  Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah

“Tokoh masyarakat turut mendukung penyelesaian kasus ini secara damai, mengingat para kreator Akeloy Production masih muda dan memiliki potensi besar dalam dunia kreatif,”katanya.

Dikatakannya, bahwa salah satu perwakilan akeloy production akan kembali berkarya untuk masyarakat.

“Kedepannya, kami yakin Akeloy akan semakin kreatif dan produktif. Kami akan belajar dari pengalaman ini dan terus memperbaiki diri,” ujar salah satu perwakilan Akeloy Production.