RISALAH. PAMEKASAN – Tindakan menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang masih sering dilakukan oleh para pengguna jalan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pantauan media ini di Area lampu merah terminal ceguk dekat Kampus IAIN Madura Rabu (16/10/2024), terekam video, masih banyak pengendara yang mengganggap sepele kebiasaan menerobos lampu merah.
Tindakan menerobos lampu merah justru tidak hanya dilakukan oleh pengendara roda dua tetapi juga roda empat, tindakan konyol itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Seperti diketahui, bahwa tindakan menerobos lampu merah beresiko tinggi, tentunya dapat menyebabkan kecelakaan dan mendapat hukuman berdasarkan UU menerobos lampu merah.
Hukum menerobos lampu merah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Dalam UU menerobos lampu merah ini, ditegaskan bahwa pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apil.
Apil berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan kendaraan di persimpangan atau ruas jalan tertentu. Alat ini menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi. Pada Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Apil.
Selain UU LLAJ, peraturan terkait UU menerobos lampu merah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP No. 79 Tahun 2013”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri No. 10 Tahun 2012”).
Adapun, Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Menerobos Lampu Merah Tindakan pelanggaran menerobos lalu lintas tentunya akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka bagi pengendara yang menerobos lampu merah, maka pengendara tersebut akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Denda Menerobos Lampu Merah
Pengendara yang melakukan pelanggaran menerobos lampu merah, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ. Denda yang akan dikenakan, yaitu paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).