RISALAH. PAMEKASAN – Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Madura M Yusuf Wibiseno mengaku sudah berkali-kali melakukan penutupan bahkan penyegelan terhadap sejumlah tempat karaoke di Pamekasan yang melanggar aturan.
Menurut Yusuf, penutupan tempat Karaoke sudah dilakukan berulangkali sejak tahun 2019 lalu.
Pertama, kata dia, penutupan tempat hiburan malam dilakukan oleh Bupati Pamekasan, bersama jajaran Forkopimda dan ormas pada 1 Januari 2019 lalu.
Lebih lanjut kata dia, pada Selasa 12 April 2022, hingga beberapa sanksi melalui sidang tipiring dan pidana sudah dilakukan Satpol PP setempat, namun masih maksa beroperasi.
Menurut Yusuf, pihaknya sudah melakukan tindakan-tindakan sesuai regulasi baik tindakan yutisi maupun non yutisi.
Bahkan ia menyebut, soal efek jera untuk pengusaha Karaoke yang Masih Maksa Beroperasi, “Terkait efek jera ataupun masih beraninya pengusaha membuka kembali tempat karaoke, sudah bukan urusan Satpol PP,” kata Yusuf. Senin 26/10/2024).
Tidak hanya itu, dia menegaskan bahwa dirinya sudah berulangkali melakukan penertiban, bahkan ada yang kasusnya hingga masuk tingkat tindak pidana ringan (tipiring).
“Baik berupa tindakan penyegelan, sidang tipiring melalui pengadilan bahkan sampai mempidanakan tempat-tempat karaoke,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua Forum Kota (Forkot) Pamekasan Samsul Arifin mengadukan terkait maraknya tempat karaoke yang masih beroperasi.
“Satpol PP selaku penegak perda, menurut hemat saya satpol pp melempem dalam menghadapi pengusaha karaoke. kalau urusan moral, kami berharap para tokoh masyarakat yang turun untuk melakukan penutupan kembali,” kata Gerrad disapa akrab dalam audiensi beberapa hari lalu. Kamis, (24/10/2024).
Menurut Gerrad, adanya tempat karaoke yang buka kembali meresahkan masyarakat. Pasalnya, tempat hiburan tersebut masih bebas beroperasi meski berulangkali ditindak.
Namun ketua Forum Kota (Forkot) Pamekasan, Samsul Arifin, sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP Pamekasan yang mengatakan sudah bukan urusannya lagi.
“Keberadaan tempat karaoke yang dibiarkan bebas beroperasi di kota gerbang salam, kalau bukan Tugas Satpol PP lalu tugas siapa, Satpol PP harus hati-hati mengeluarkan pernyataan,”katanya. (Idr/Red).