Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Polsek Proppo Tangkap 2 Pelaku Saat Sedang Asik Mengkonsumsi Narkoba

Avatar
×

Polsek Proppo Tangkap 2 Pelaku Saat Sedang Asik Mengkonsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polsek Proppo Tangkap 2 Pelaku Saat Sedang Asik Mengkonsumsi Narkoba

RISALAH. PAMEKASAN – Tim Unit Reskrim Polsek proppo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang Hery Purnomo berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi dan sedang mengkonsumsi narkoba Gol I jenis Sabu.

Kedua pelaku berinisial AFA (32) warga Ds. Blumbungan Kec. Larangan dan MJ (32) warga Desa Pandan Kec. Galis Kab. Pamekasan.

“Kedua pelaku ditangkap di sebuah bilik rumah di Dsn. Dumpol Ds. Campor Kec. Propppo Kab. Pamekasan, mereka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli serta mengkonsumsi jenis sabu”, kata Kapolsek Proppo Iptu Nanang Hery Purnomo, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:  Demi Pertahankan Incumbent, Tim Penjaringan Calon Ketua KONI Pamekasan Diduga Langgar AD/ART

Dari tangan pelaku AFA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Alat hisap berjumlah 6 (enam) bong, 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu, Alat bakar 1 (satu) buah, Korek api 23 (dua puluh tiga) buah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, Uang sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).

1 (satu) bungkus sedot plastik warna warni, 1 (satu) buah tisu, 2 (dua) buah botol alcohol, 3 (tiga) buah gunting, Tas slempang warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Scorpion, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 (lima ) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 1,82 gram.

Baca Juga:  Ini Hasil Tes Urine Supir Bus Pengangkut Jamaah Haji Asal Pamekasan

Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat tuberisi kartu ATM BCA, 2 (dua) buah KTP, Uang sebesar Rp.311.000,- ( tiga ratus sebelas ribu rupiah), 1 (buah) rokok merk Nice, 1 (satu) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.

Baca Juga:  IAIN Madura Klarifikasi Dugaan Mahasiswi Meninggal Dunia yang Sempat Dipersulit Saat Urus Skripsi

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wib, karena adanya informasi dari masyarakat, Modus Operandi pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan di jual belikan.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.