Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPolitik dan Pemerintahan

Muak dengan Penanganan Kasus yang Dinilai Mandeg, Kantor Kejari Pamekasan Disegel Rakyat

Avatar
×

Muak dengan Penanganan Kasus yang Dinilai Mandeg, Kantor Kejari Pamekasan Disegel Rakyat

Sebarkan artikel ini
Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (GERAK PEDE JATIM) menyegel Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (31/10/2024). (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (GERAK PEDE JATIM) menyegel Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (31/10/2024).

Penyegelan dilakukan para demonstran lantaran muak dengan sejumlah kasus yang diduga tidak ada kejalasan tindak lanjut dari Kejari Pamekasan.

Dari sederet masalah, para pendemo menuntut Kejari Pamekasan agar segera menetapkan tersangka kasus Proyek pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Mereka juga meminta segera ditangani kasus penyalahgunaan dana pengadaan internet di Kampus IAIN Madura, kasus Mobil Siqap, kasus Wamira Mart, kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kasus tukar guling tanah kas desa di desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Baca Juga:  Peringati Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Ajak Pemuda Jadi Agen Perdamaian dan Persatuan Bangsa

“Kami mendesak agar Kajari segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut, semua tuntutan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun kasus tersebut hingga kini belum ada titik terang,” teriak Nur Faisal.

Selain itu, Kasus dugaan pemotongan gaji mantan perangkat desa Laden yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Pamekasan yang sampai sekarang juga belum ada titik terang.

“Spekulasi publik terkait laporan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejari Pamekasan justru semakin mendekati kebenaran bahwa Kejari Pamekasan diduga telah masuk angin dan diduga ada oknum Kejari Pamekasan yang bermain di balik itu semua,” Nur Faisal.

Baca Juga:  Camat Palengaan Pamekasan Biarkan Pemdes Palengaan Laok Lakukan Pungutan Sertifikat Tanah

Mantan DPC PA GMNI Pamekasan juga menyampaikan indikator ketidakjelasan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi, semisal kasus Mobil Siqap dengan anggaran dana sebesar 6 Miliar dari 3 (tiga) item proyek yang dilelang pada tahun 2020 yang kemudian ditemukan dugaan korupsinya dan dilaporkan pada tahun 2021.

“Laporan kasus Mobil Siqap sampai saat ini tidak ada satupun pihak-pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi tersebut diproses hukum sampai tuntas. Bahkan, Kejari Pamekasan saat itu telah menetapkan Tersangkanya, tetapi kemudian hilang. Ada apa dengan Kejari Pamekasan,”urainya.

Para demonstran meminta jangan ada oknum kejari Pamekasan yang sengaja ingin menutup dan menghilangkan laporan dugaan korupsi mobil Siqap tersebut.

Baca Juga:  Resmi! Bagi-bagi Uang Gus Miftah di Gudang Tembakau Hj Her Tak Terbukti Kampanye

“Sampai saat ini tidak ada wujud penegakan hukum yang benar-benar dijalankan oleh Kejari Pamekasan. Kejari Pamekasan telah berkhianat terhadap undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang kejaksaan, dan yang lebih parah telah berkhianat terhadap negara dan masyarakat di Kabupaten Pamekasan,”tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Jumat (1/11/2024) Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung Kasi Intel Kejari Pamekasan.

Sementara, saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi beralasan sedang rapat.

“Nanti saya telpon, masih Rapat,”ucap Ardian Junaidi saat dihubungi media ini melalui sambungan WhatsApp.