Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaSosial

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan, Pelaku dan Korban Memang Sering Cekcok

Avatar
×

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan, Pelaku dan Korban Memang Sering Cekcok

Sebarkan artikel ini
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

RISALAH. PAMEKASAN – Polsek Larangan Pamekasan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisal H (49), pekerjaan Swasta, alamat Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

Pelaku diamankan gegara menganiaya adik iparnya berinisial SR (50), pekerjaan Swasta, Alamat, Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Selasa, (19/11/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024. Polisi juga mengungkapkan kronologi penganiayaan dari pelaku terhadap korban.

“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 Wib dihalaman rumah Korban Dsn. Toron Samalem Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga:  Ini Hasil Tes Urine Supir Bus Pengangkut Jamaah Haji Asal Pamekasan

Kronologinya, waktu itu di depan halaman rumah korban, pelaku sedang menyembelih ayam dipinggir jalan, korban (adik ipar pelaku) datang dari arah barat mengendarai sepeda motor Beat warna putih yang hendak masuk ke halaman rumahnya.

Dan pada saat korban lewat di depan pelaku yang pada saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam, korban memainkan gas sepeda motornya (geber-geber) sehingga pelaku menghampiri korban, yang pada saat itu akan memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya.

Pelaku dan korban sempat terjadi cekcok, namun karena pelaku pada saat itu emosi dan sebelumnya pelaku dengan korban sering cekcok masalah rumah tangga sehingga pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau tersebut, yang mengakibatkan korban luka berat.

Baca Juga:  HMI Cabang Pamekasan Desak Kapolri Ungkap Motif Penembakan Brigadir J

“Mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas Kasihumas.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya).

Baca Juga:  Hujan Disertai Angin, Kandang Ayam Milik Warga Pamekasan Roboh

Dilain tempat Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.