RISALAH. PAMEKASAN – Bea Cukai Madura melakukan pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Madura untuk periode Januari 2025.
Penindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 1 hingga 21 januari 2025, rokok ilegal dan miras tanpa pita cukai.
“Dalam operasi penindakan tersebut, tim Bea Cukai Madura berhasil memperoleh barang bukti rokok ilegal senilai 7,5 miliar rupiah dengan estimasi kerugian negara sebesar 4,5 miliar,” kata Muhammad Syahirul Alim Kepala Kantor Bea Cukai Madura.
Kemudian, kata dia untuk miras tanpa pita cukai ditaksir senilai 37 juta rupiah dengan estimasi kerugian negara senilai 23 juta rupiah.
“Atas penindakan tersebut, diperoleh 734 juta rupiah yang masuk ke kas negara atas ultimum remidium terhadap pelanggaran rokok ilegal,” ujarnya.
Kedepannya, ia berjanji bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai akan terus meningkatkan kinerja dalam pengawasan untuk menjadikan Madura lebih baik.