Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Tak Kantongi Izin, Pasar Malam di Desa Bulay Pamekasan Dibiarkan

Avatar
×

Tak Kantongi Izin, Pasar Malam di Desa Bulay Pamekasan Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. SUARA POST – Keberadaan pasar rakyat atau pasar malam di lapangan Desa Bulay Kecamatan Galis kabupaten Pamekasan dibiarkan. Jum’at, (14/01/2022).

Pasar malam dengan berbagai pernak-pernik permainan tersebut sudah mau memasuki satu pekan berdiri.

Di lapangan, ada banyak aneka permainan yang disajikan. Bahkan kondisi lapangan hampir full dipenuhi berbagai alat.

Baca Juga:  Kades Larangan Slampar Ditetapkan Tersangka Pasca Korupsi Dua Proyek DD

Saat malam hari, ada banyak masyakarat dari berbagai daerah berdatangan mengunjungi pasar rakyat tersebut.

Kapolsek Galis Pamekasan Iptu Barid Fauzan mengatakan, bahwa segala kegiatan yang berpotensi keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang. Sebab, saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM.

Baca Juga:  Menko AHY Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Semua Elemen Siap Layani Masyarakat Selama Nataru

Barid menyebutkan, untuk penyelenggaraan kegiatan harus dapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 kabupaten Pamekasan. Kemudian izin dari polres Pamekasan yang ditangani oleh kasat intelkam Pamekasan.

“Sebelum ada izin resmi yang dari yang berwenang, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi keramaian,” kata Barid saat dikonfirmasi lewat telfon selulernya.

Baca Juga:  74 Desa di Pamekasan Ikuti Pilkades Serentak. Berikut Daftarnya

Dikatakannya, sejauh ini pasar rakyat atau pasar malam di lapangan desa Bulay tersebut belum ada surat pemberitahuan kepada Polsek Galis. “Belum ada surat izin yang dikirim ke Polsek,” pungkasnya.