RISALAH. PAMEKASAN – Dinas kesehatan Pamekasan tidak Kunjung melakukan mutasi jabatan terhadap Kepala UPT Puskesmas Teja Nur Rahma yang tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) lantaran bukan pejabat fungsional.
Sebelumnya, Kepala UPT Puskesmas Teja, Pamekasan, Nur Rahma yang beberapa bulan terakhir namanya viral lantaran didemo oleh sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur).
Dalam aksinya, mereka mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur agar segera mencopot jabatan Kepala Puskesmas Teja yang tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) lantaran bukan pejabat fungsional.
Saat ditemui di ruangannya, Avira sapaan akrabnya, mengatakan telah mengajukan rekom mutasi Kapus Teja ke BKPSDM pada bulan November 2023 lalu.
Menurutnya, semua administrasi telah disampaikan, hanya saja karena di Pamekasan saat ini bupatinya belum definitif, jadi tidak bisa memutasi ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Jadi kami dari Dinkes Pamekasan sudah mengajukan surat mutasi dari Puskesmas Teja ke BKPSDM Pamekaaan,” katanya Rabu (17/1/24).
Avira juga menjelaskan bahwa saat ini Bupati Pamekasan statusnya bukan definitif, hal itu yang menjadi kendala Kapus Teja belum juga dimutasi.
“Kemudian setelah menunggu setengah bulan lamanya, kami diminta untuk melakukan telaah, karena Bupatinya bukan definitif jadi kami minta rekom persetujuan teknis ke BKN Pusat,” lanjutnya
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa BKPSDM memberikan solusi agar masalah tersebut bisa segera terselesaikan.
“Dari BKPSDM menyampaikan, atau gini mungkin, ditarik dulu secara nota dinas, tapi SK tetap disana (Kapus Teja), tapi kata saya nunggu bapak (Kepala Dinkes),” tandasnya.