RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah kabupaten Pamekasan menetapkan pendapatan daerah 10% atas pajak restoran dan retribusi parkir.
Sepanjang 2023, Restoran Pizza Hut yang berlokasi di Jl. Mesigit 1, Rw. 04, Gladak Anyar, selatan monumen Arek Lancor Pamekasan sumbang pajak senilai Rp.661.436.739.
Angka tersebut sudah merupakan total dari pajak restoran yang dibayarkan pembeli dan pajak parkir kendaraan yang dihitung sepanjang 2023.
Hidayat Kabid Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Parkir Pamekasan menjelaskan bahwa 2 pendapatan tersebut terhitung Pajak Restoran yang dipungut dari hasil penjualan.
Selain itu, kata Hidayat, Pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari retribusi parkir yang sama-sama ditetapkan 10% dari apa yang di dapat pihak restoran.
“10% itu untuk pajak restoran yang didapatkan dari pembeli tiap harinya nanti setiap disetor ke Pemda, termasuk 10% dari hasil retribusi parkir,”ujar Dayat sapaan akrabnya. Selasa (19/3/2024).
Untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian hasil pendapatan, maka pihaknya menegaskan sudah menyediakan alat untuk memantau pendapatan dari setiap restoran di kabupaten Pamekasan.
“Kami sediakan alat untuk memantau setiap transaksi jadi kami tahu perolehan atau pendapatan tiap harinya,” terangnya.