RISALAH. PAMEKASAN – Tren setoran pajak dan retribusi parkir yang dilaporkan pengusaha Outlet Mie Gacoan Jl. Jokotole No.4, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan terus menyusut hingga tahun 2024.
Penyusutan jumlah yang disetorkan kepada pemerintah daerah Pamekasan pada setiap bulannya merupakan akumulasi dari total pajak restoran dan retribusi parkir yang dilaporkan pihak Mie Gacoan Pamekasan.
Diketahui, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah memberlakukan wajib pajak 10% atas restoran dari pembeli dan 10% atas retribusi parkir.
Berikut data lengkap setoran pajak dan retribusi parkir mie gacoan Pamekasan yang diterima pemkab Pamekasan sepanjang 2023-2024.
• Juli 2023 senilai Rp. Rp. 12.874.000
• Agustus 2023 senilai Rp. 91.673.272
• September 2023 senilai Rp. 77.726.105
• Oktober 2023 senilai Rp. 75.114.400
• November 2023 Rp. 70.969.864
• Desember 2023 Rp. 75.886.562.
•Januari 2024 senilai Rp. 60.850.975
•Februari 2024 senilai Rp. 57.139.200
Hidayat Kabid Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Parkir Pamekasan mengungkapkan, total pendapatan daerah itu sudah laporan yang diterima setiap bulannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pajak restoran yang dimaksud bukan merupakan pajak tempat melainkan pajak restoran yang dipungut dari pembeli atau pengunjung pihak restoran.
“10% hasil retribusi parkir dan pajak restoran yang dipungut dari pembeli nanti pemilik wajib menyetorkan ke Pemda,” ujarnya. Sabtu (23/3/2024).