RISALAH. PAMEKASAN – Bea Cukai Madura melarang keras dan meminta sejumlah toko dan pasar di kabupaten Pamekasan Madura untuk tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal.
“Kepada penjual (rokok ilegal) supaya tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal,”ujar Ari Divisi Penindakan Bea Cukai Madura Pamekasan. Senin (24/6/2024).
Menurut Ari, sejumlah toko dan pasar yang telah melanggar peraturan sudah diamankan barang bukti dan mereka akan dilakukan pembinaan secara intensif dan serius.
“Pelanggaran yang telah dilakukan oleh penjual rokok ilegal di toko-toko akan kami lakukan pembinaan dalam arti kita edukasi secara persuasif dan kita amankan barang bukti,”ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Madura Pamekasan mengaku sudah menemukan 14 Pelanggaran dan mengklaim telah mengamankan 7 Ribu rokok ilegal di sejumlah toko dan pasar di Pamekasan yang dilakukan selama 2 hari.
“Sejumlah pasar dan pertokoan sudah disambangi dan menemukan 14 pelanggaran ditambah menemukan 7 ribu batang rokok tanpa cukai,”ungkap Ari Divisi Penindakan Bea Cukai Madura Pamekasan saat Sosialisasi. Jumat (21/6/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Tim gabungan dari aparat penegak hukum antara lain TNI angkatan darat, kejaksaan negeri Pamekasan, satpol PP, dan bea cukai Madura.
“Barang bukti itu kita bawa ke kantor Bea cukai Madura untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, kami telah membagi lima tim, dan blusukan ke enam Pasar di pamekasan. Proppo, Waru, Pakong, Palengaan, Tlanakan, dan Batumarmar,” tandasnya.