Scroll untuk baca artikel
KesehatanPolitik dan Pemerintahan

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Ini Respon Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan

Avatar
×

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Ini Respon Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Dari kanan - Ahmad Fauzi (Dapil IV), Mohamad Ali Fikri (Dapil III), Moh. Ali (Dapil III), Ismail (Dapil I), Siran Wahyudi (Dapil V), Tabri (Dapil II), H. Moh. Said (Dapil II) Fraksi Demokrat DPRD kabupaten Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 memicu berbagai reaksi masyarakat termasuk soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Merespons hal ini, fraksi partai Demokrat DPRD Pamekasan menyebutkan bahwa poin kontroversinya terdapat pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat disalahartikan sebagai dukungan terhadap aktivitas seksual dini.

“Hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka aktivitas seksual pra-nikah di kalangan remaja, yang pada gilirannya dapat membawa risiko kesehatan dan sosial tersendiri,” kata Ismail anggota fraksi partai Demokrat DPRD Pamekasan.

Pria yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Pamekasan untuk periode tiga kalinya itu menilai, Bahwa bagi banyak pihak, poin ini dianggap bermasalah karena dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan atau legalisasi aktivitas seksual di kalangan remaja.

Baca Juga:  Gam Jatim Desak Kejakasaan Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPJU TS Rp 75 Miliar di Lamongan

Diakui ketua Partai Demokrat Pamekasan itu bahwa Pasal tersebut dikhawatirkan memberikan kesan permisif terhadap pergaulan dan seks bebas. Pasal ini dianggap pemerintah tidak jeli dan menyimpang.

“Karena pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Maksudnya dapat dipahami untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” lanjutnya .

Baca Juga:  Dugaan Jual Beli dan Sewa Kios Pasar Kolpajung Pamekasan, FAMAS Gelar Aksi Tunggal Desak Disperindag Batalkan Pengundian

Kemudian, kata dia. Perlu dilakukan revisi dan munculnya aturan turunan yang harus jelas mengenai maksud pemberian tersebut.

“Intinya kita juga tidak sepakat di liberalisasi sangat berbahaya untuk generasi masa depan. Ini kota Gerbang Salam, Kita punya perda larangan prostitusi dan punya perda larangan minuman alkohol di kabupaten Pamekasan,” tandasnya.