RISALAH. PAMEKASAN – Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 memicu berbagai reaksi masyarakat termasuk soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Merespons hal ini, fraksi partai Demokrat DPRD Pamekasan menyebutkan bahwa poin kontroversinya terdapat pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat disalahartikan sebagai dukungan terhadap aktivitas seksual dini.
“Hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka aktivitas seksual pra-nikah di kalangan remaja, yang pada gilirannya dapat membawa risiko kesehatan dan sosial tersendiri,” kata Ismail anggota fraksi partai Demokrat DPRD Pamekasan.
Pria yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Pamekasan untuk periode tiga kalinya itu menilai, Bahwa bagi banyak pihak, poin ini dianggap bermasalah karena dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan atau legalisasi aktivitas seksual di kalangan remaja.
Diakui ketua Partai Demokrat Pamekasan itu bahwa Pasal tersebut dikhawatirkan memberikan kesan permisif terhadap pergaulan dan seks bebas. Pasal ini dianggap pemerintah tidak jeli dan menyimpang.
“Karena pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Maksudnya dapat dipahami untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” lanjutnya .
Kemudian, kata dia. Perlu dilakukan revisi dan munculnya aturan turunan yang harus jelas mengenai maksud pemberian tersebut.
“Intinya kita juga tidak sepakat di liberalisasi sangat berbahaya untuk generasi masa depan. Ini kota Gerbang Salam, Kita punya perda larangan prostitusi dan punya perda larangan minuman alkohol di kabupaten Pamekasan,” tandasnya.