Scroll untuk baca artikel
KesehatanSosial

DPRD Pamekasan Akan Buat Perda Khusus Soal Alat Kontrasepsi

Avatar
×

DPRD Pamekasan Akan Buat Perda Khusus Soal Alat Kontrasepsi

Sebarkan artikel ini
Halil Yasin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pamekasan. (Foto: Idrus Ali).

RISALAH. PAMEKASAN – Halili Yasin ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan memastikan akan membuat regulasi khusus terkait alat kontrasepsi. Tujuannya agar tidak sembarangan diperjualbelikan.

Menurut dia, adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang ditentang oleh masyarakat di seluruh Indonesia, turut membuat dirinya khawatir terhadap remaja di kota Gerbang Salam Pamekasan yang masih kental dengan pergaulan bebas.

“Kekhawatiran ini memang harus jadi perhatian dari pemerintah, nanti kami akan membuat Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang alat kontrasepsi, artinya bagaimana di Pamekasan alat kontrasepsi tidak mudah didapat oleh anak didik kita,”kata Halili Yasin. Jumat (23/8/2024) kemarin.

Baca Juga:  Memalukan, 26 Anggota DPRD Pamekasan Hanya Titip Absen di Rapat Paripurna

Sejauh ini, pihaknya juga tengah bergerak mengawal bersama para ulama di Madura agar bagaimana kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tersebut digagalkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau tuntutan pembatalan PP no 28 Tahun 2024 ini diamini oleh pemerintah pusat kami langsung rapatkan, namun percuma juga meski dicabut tapi anak-anak muda di Pamekasan dengan mudah mendapatkan alat kontrasepsi,”katanya.

Baca Juga:  Aktivis Desak PT Trijaya Adymix Tidak Asal Kerjakan Proyek Nasional di Pamekasan

Oleh karenanya, Hali Yasin menganggap perlu membuat Peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan alat kontrasepsi di daerahnya.

“Atas dasar itu kami punya pemikiran bagaimana nanti kita buat regulasi itu supaya hanya terbatas pada orang tua atau para ibu yang sudah berkeluarga, tempatnya misalnya hanya di Puskesmas atau pusat-pusat kesehatan yang intinya tidak dijual bebas,”terangnya.

Sebelumnya, Ribuan Alumni Pondok Pesantren di Madura Melakukan aksi Demontrasi menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 yang diduga telah menyelinapkan pasal yang berpotensi melegalkan Prostitusi.

Baca Juga:  Dana BTT Setengah Miliar Diduga Tak Sesuai SOP, Kadinsos Pamekasan Tak Berkutik Saat Didemo

Aksi tersebut digelar para ulama Madura di depan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. Jum’at (23/08/2024).

Para ulama menolak adanya PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 huruf e tentang pemberian alat kontrasepsi kepada Remaja dan Pelajar karena diduga hanya membuka peluang untuk melakukan perzinahan karena dapat dijual bebas.

Diketahui, massa aksi yang terdiri dari para Alumni dari 23 Pesantren di Madura itu menyampaikan orasinya dan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pamekasan supaya menyampaikan semua tuntutan sampai pada Pemerintah Pusat.