RISALAH. PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pamekasan meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaporkan bila terdapat pemotongan biaya operasional KPPS di wilayah tugasnya.
Melalui Komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat (sosdiklih parmas) dan sumber daya manusia (SDM) KPU Pamekasan Fathor Rachman, pihaknya menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan.
“Bila ada oknum PPS yang memotong apa yang menjadi hak KPPS maka kita akan berhentikan secara tidak hormat,”ujar Fathor. Senin (12/2/2024).
Sedari awal, Fathor mengaku sudah mewanti-wanti dan memberi peringatan kepada PPS maupun PPK untuk tidak melakukan pemotongan.
“Sudah saya kasih peringatan dari awal kepada PPS untuk tidak melakukan pemotongan apapun mulai dari pembuatan TPS Hingga Konsumsi KPPS, insyaallah PPS dan PPK sudah tahu himbauan itu,”ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah disalurkan kepada kepada samua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten Pamekasan.
“Harusnya biaya itu maksimal H-1 Besok sudah diterima oleh semua ketua KPPS untuk biaya pembuatan TPS Hingga Konsumsi KPPS,”terangnya.
Adapun rinciannya, Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS yang meliputi pembuatan tenda, kursi, hingga sewa meja. Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen. Lalu, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, vitamin. Kemudian berupa anggaran konsumsi di TPS senilai Rp 954.000 (9 orang ×2 hari ×53 ribu) untuk 7 KPPS dan 2 ketertiban/Linmas.
Selain itu, Fathor mengungkapkan bahwa biaya pembuatan TPS Hingga Konsumsi KPPS tersebut tidak termasuk honor dari KPPS dan harusnya diterima 1 hari sesudah pencoblosan.
“Untuk gaji ketua KPPS 1.200.000, anggota KPPS 1.100.000, Linmas 700.00, tanggal 15 februari sudah dibayar,”pungkasnya.
Sementara, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi faktor penting yang harus dipersiapkan dengan baik.
TPS adalah tempat di mana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.