RISALAH. PAMEKASAN – KPU Pamekasan diminta untuk segera mendalami soal temuan adanya kotak suara yang tidak bersegel.
Diketahui, kotak suara tidak bersegel ditemukan di dua kecamatan di kabupaten Pamekasan pada saat proses penghitungan suara hasil Pemilu 2024.
Dua kecamatan tersebut yakni terdapat di Kecamatan Pademawu tepatnya di Kelurahan Lawangan Daya dan untuk Kecamatan Larangan ada TPS 10 Desa Blumbungan.
“Ada kotak suara yang tidak tersegel. Ini kenapa terjadi. Padahal harusnya semua dalam kondisi tersegel,” kata saksi dari Partai Hanura Rahmat Kurnia Irawan. Rabu (21/2/2024).
Dikatakannya, dengan tidak bersegel kotak suara tersebut, ia khawatir terjadi kecurangan seperti penggelembungan suara dan itu jelas melanggar aturan.
“Kami sangat keberatan dengan adanya kotak suara tidak tersegel itu,” ungkapnya.
Disebutkannya, Indikasi terjadinya kecurangan harus ditelusuri. Jika memang terbukti ada kecurangan, harus dilakukan langkah-langkah seperti penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
Untuk diketahui, di kelurahan Lawangan Daya ada sebanyak 21 TPS. Sementara untuk Desa Blumbungan kecamatan Larangan pamekasan ada sebanyak 50 TPS.