RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan anggarkan pengadaan mobil kendaraan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan senilai Rp. 4 Miliar.
Namun, rencana pengadaan mobil kendaraan untuk tahun 2024 yang diusulkan para Kepala Bagian (Kabag) Setkab Pamekasan itu dicoret alias batal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lely selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setkab kabupaten Pamekasan.
“Itu merupakan usulan dari para Kabag, tapi dihapus Maret 2024 lalu,” kata Kepala Bagian (Kabag) umum Lely Setkab Pamekasan. Senin, (20/5/2024) Kemarin.
Menurut Lely, sebelumnya pengadaan kendaraan mobil itu direncanakan dalam rangka menindaklanjuti inpres (instruksi presiden).
“Iya itu menindaklanjuti inpres, kalau di Pamekasan, kalau tidak keliru ada 10 Kabag, namun itu sudah dicoret,” tambah Lely saat diwawancara di ruangannya.
Ditanya soal alasan kenapa dicoret, Lely mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. “Entah kenapa dicoret, yang berhak mencoret mengapa dan kenapa ya kesana bagian Keuangan,”terangnya.
Sementara itu, saat dihubungi, Sahrul Munir Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKBD) Pamekasan masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini terbit.
Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomer pribadinya serta upaya telfon juga tidak mendapatkan respon.