PAMEKASAN. Para kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tahun 2020 yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pamekasan terpaksa harus gigit jari.
Penyebabnya, hingga pertengahan Februari tahun 2021, pemkab Pamekasan belum melakukan pencairan.
“Sampai saat ini Pemda belum ada pembayaran terhadap pihak rekanan dengan alasan menunggu hasil review dari inspektorat, begitupun dengan anggaran program Dana Insentif Daerah ( DID )” kata salah satu kontraktor. Jum’at, (12/02/2021).
Ia menyebut, pekerjaan sudah tuntas 100% dan semua berkas sudah diserahkan pada dinas PUPR Pamekasan sejak akhir tahun 2020. Hanya saja belum ada kepastian untuk para kontraktor.
“Sepertinya pengendapan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pamekasan ada kesengajaan,” katanya.
ia berharap, pemerintah agar mengambil langkah yang cepat untuk pembayaran. Sehingga, segala tanggungan bisa terselesaikan.
“pemerintah seharusnya menyadari akan kewajibannya ketika pekerjaan itu selesai seharusnya langsung dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemkab Pamekasan mendapatkan jatah sekitar 150 miliar dari pemerintah pusat.
Dari 150 miliar 130 miliar untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan yang kelola PUPR, 7 miliar berada pada dinas Perhubungan dan 15 miliar dikelola oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dana PEN yang merupakan dana pinjaman dari pemerintah pusat tanpa bunga yang diperuntukkan sebagai dana pemulihan ekonomi rakyat.
Sementara itu, Plt BKD Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, bahwa pencairan itu tidak bisa dilakukan karena ada beberapa ketentuan yang tidak terpenuhi oleh kontraktor atau rekanan.
Pertama, deadline waktu pekerjaan lewat atau selesai setalah APBD tahun 2020 di sahkan pada tanggal 29 Desember. Sehingga yang menyetor berkas lewat itu harus menunggu APBD tahun 2021.
Dikatakannya, dibawah tiga dinas yang menjadi pelaksana, sudah ada beberapa dinas yang sudah mencairkan. Hanya saja dinas PUPR yang paling banyak.
“Dari awal pekerjaan memang dilakukan MOU oleh Pemda dengan PT PEN, bahwa pencairan bisa dilakukan apabila pekerjaan selesai dilakukan audit oleh APIP,” kata Sahrul saat dimintai keterangan.