PAMEKASAN. Rekrutmen tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Pamekasan tahun 2020 dipersoalkan. Sebab, proses rekrutmen tersebut dinilai melabrak aturan.
“Rekrutmen honorer tahun 2020 dipaksakan dan melanggar aturan,” kata Basri. Kamis, (25/02/2021).
Diakuinya, sedikitnya ada empat OPD yang melakukan rekrutmen honorer untuk tahun 2020. Padahal tahun itu juga semestinya Pemkab Pamekasan tidak melakukan rekrutmen.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Saya sangat menyayangkan sikap kepala dinas yang tidak mematuhi PP No 49 tahun 2018, karena mestinya kepala dinas memberikan contoh kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, rekrutmen honorer di Pamekasan diduga kuat diperjualbelikan. Sebab, rekrutmen itu dilakukan ditengah-tengah melabrak aturan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, bahwa untuk tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melarang kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di wilayahnya untuk melakukan rekrutmen tenaga kontrak, honorer dan sejenisnya.
“Kebutuhan tenaga pada OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme pengadaan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa, (14/01/2020) dikutip dari situs media FaktualNews.co.