Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

Totok Hartono Didaulat Jadi Ketua Panitia Pilkades Serentak Pamekasan

Avatar
×

Totok Hartono Didaulat Jadi Ketua Panitia Pilkades Serentak Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Totok Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan didaulat jadi ketua pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021.

kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Achmad Faisol mengatakan, Pilkades serentak yang akan digelar pada tanggal 20 September 2021 tersebut dikomandoi langsung Totok Hartono yang hari sedang menjabat sebagai sekretaris daerah Pamekasan.

“Untuk kepanitian di tingkat kabupaten. Pak sekda Totok Hartono didaulat sebagai ketua panitia, sedangkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam sebagai pengarah,” katanya. Kamis, (27/05/2021).

Baca Juga:  Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Tanjung Pamekasan Kompak Perbaiki Jalan Rusak

Untuk tahun ini, Pilkades serentak akan diikuti sebanyak 74 desa yang tersebar di 13 kecamatan yang ada di kabupaten Pamekasan.

Untuk pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 29 Juni 2021, terhitung 9 hari kerja, namun jika pendaftar melebihi 5 orang. Hal itu berdasarkan peraturan bupati (perbup) harus ada tes tambahan untuk mencari 5 orang terbaik.

Baca Juga:  Resmi, Gerindra Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

“Untuk pembukaan pendaftaran pilkades, dilaksanakan pada bulan Juni tanggal 29,” tambahnya.

Dikatakannya, proses pendaftaran akan ditangani panitia pelaksana di tingkat desa, setelahnya baru dilakukan verifikasi dokumen, dengan dilanjutkan penetapan calon kepala desa (cakades).

“Ada Seleksi tambahan itu. Yaitu diskoring berdasarkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, dari tingkat pendidikan, dari segi usia, dan yang selanjutnya tes tertulis,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kenal Lewat Facebook, Pria di Pamekasan Cabuli Anak Dibawah Umur

Untuk diketahui, Sebanyak 74 desa di 13 kecamatan kabupaten Pamekasan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 pada Senin 20 September 2021 mendatang.

Pemkab telah menganggarkan Rp. 14 Miliar sebagai dana untuk sarana dan prasarananya dengan tetap mematuhi protokol Covid-19 dengan catatan setiap TPS (tempat pemungutan suara) harus terdiri dari 500 DPT (daftar pemilih tetap).