Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

6 Desa di Kecamatan Pademawu Ikuti Pilkades Serentak Tahun 2021

Avatar
×

6 Desa di Kecamatan Pademawu Ikuti Pilkades Serentak Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Sebanyak enam desa di kecamatan Pademawu Pamekasan akan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2021.

Enam desa yang akan mengikuti Pilkades pada Senin tanggal 20 September 2021 tersebut yakni desa Sumedangan, Padelegan, Tanjung, Majungan, Desa Murtajih dan Buddagan.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menetapkan pemilihan kepala desa (pilkades) di 74 desa secara serentak dilaksanakan pada tanggal 20 September 2021.

Sementara itu, untuk pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 29 Juni 2021, terhitung 9 hari kerja, namun jika pendaftar melebihi 5 orang, berdasar peraturan bupati (perbup) harus ada tes tambahan untuk mencari 5 orang terbaik.

Baca Juga:  2 Tahun Dianggarkan, Upaya Relokasi Puskesmas Palengaan Pamekasan Kembali Buntu

Menurut kepala DPMD Pamekasan Achmad Faisol, untuk progres pelaksanaan dari tahapan pilkades serentak di kabupaten yang berjuluk Gerbang Salam tersebut sudah sampai pada sosialisasi perbup di jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, sedangkan untuk kepanitian di tingkat kabupaten.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Totok Hartono didaulat sebagai ketua panitia, sedangkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam sebagai pengarah, sehingga untuk pelaksanaannya dipastikan serentak pada tanggal 20 september 2021.

“Untuk pembukaan pendaftaran pilkades, dilaksanakan pada bulan Juni tanggal 29,” katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  3 Incumben Bertahan dan 6 Penantang Lolos, Berikut Perolehan Kursi DPRD Pamekasan Dapil 5

Lebih lanjut, untuk tahapan pendaftaran akan ditangani panitia pelaksana di tingkat desa yang akan dibuka tanggal 29 Juni, dengan hitungan 9 hari kerja. Namun, ketika 9 hari kerja belum ada calon lebih dari satu, maka diperpanjang menjadi 20 hari, setelahnya baru dilakukan verifikasi dokumen, dengan dilanjutkan penetapan calon kepala desa (cakades), namun yang perlu diperhatikan, tidak ada pembatasan pendaftaran bakal calon kepala desa, tetapi jika pendaftar lebih dari 5 bakal calon, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan.

“Seleksi tambahan itu, diskoring berdasarkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, dari tingkat pendidikan, dari segi usia, dan yang selanjutnya tes tertulis,” ulasnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Siapkan Souvenir Hasil WUB untuk Kafilah MTQ Jatim XXIX

Ditegaskannya, pada pelaksanaan tes tertulis akan dipercayakan kepada assessment center yang berada di bawah kewenangan panitia tingkat desa, namun jika flashback pada tahun 2019 lalu, panitia tingkat desa melimpahkan kewenangannya kepada panitia kabupaten untuk difasilitasinya tes tulis.

“Kami bekerja sama dengan assessment center yang ada di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Untuk wilayah kecamatan Pademawu, beberapa desa yang akan mengikuti Pilkades sudah melakukan dan menetapkan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) setempat.