PAMEKASAN. SUARA POST – Anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP Ali Masykur secara tegas memberhentikan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat penjelasan RPJMD di sidang Paripurna. Rabu, (01/08/2021).
Ali Masykur meminta kepada pimpinan sidang agar tidak melanjutkan penyampaian yang dilakukan Bupati Pamekasan. Penyebabnya, sidang paripurna yang digelar sangat molor cukup lama dari waktu yang sudah ditentukan.
Paripurna yang dijadwalkan mulai jam 10:00 WIB tersebut dimulai jam 12:30 WIB. Sebab, Bupati lambat yang mau datang ke kantor DPRD Pamekasan.
“Instruksi pimpinan. Untuk jawaban bupati dihentikan dan biar dibaca langsung oleh para fraksi. Karena waktunya sangat sedikit,” katanya.
Rapat Paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda Tentang Perubahan Perda No 9 Tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan Tahun 2018-2023 tersebut dipimpin langsung oleh Hermanto dari fraksi Demokrat.
Aly sapaannya menyebutkan, agenda anggota DPRD Pamekasan selanjutnya rapat internal fraksi, sehingga perlu mempercepat dan memberhentikan agenda paripurna.
Instruksi dari Aly Masykur diterima langsung oleh anggota rapat dan diketuk oleh pimpinan sidang dan acara paripurna ditutup.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam usai rapat paripurna senyum-senyum saat berhadapan dengan wartawan.
Baddrut mengaku, saat dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur selama dua periode tidak pernah sama sekali ada Gubernur yang diberhentikan oleh anggota dewan saat penyampaian atau penjelasan di Paripurna.
“Saya dua kali menjadi anggota DPRD provinsi Jatim, belum ada gubernur diberhentikan seperti barusan,” katanya sambil tertawa lalu pergi meninggalkan kantor dewan.