PAMEKASAN. SUARA POST – 2 aksi demontrasi di kabupaten Pamekasan digelar secara bersamaan dengan dua lokasi berbeda.
Dua demo tersebut dilakukan ditengah pemberlakuan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kabupaten Pamekasan masuk pada level 3.
Pertama, Ratusan nelayan di kabupaten Pamekasan melakukan aksi demontrasi ke kantor DPRD Pamekasan. Kamis (07/10/2021) jam 09.30 WIb.
Dalam aksinya massa melakukan long march dari Bundaran Arek Lancor Pamekasan menuju ke kantor DPRD Pamekasan dengan menggunakan sepeda Roda Dua dan Roda empat.
Demo nelayan tersebut berkaitan dengan aksi penolakan di berlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 85 tahun 2021.
Demo kedua dilakukan oleh puluhan petani tembakau mitra melakukan aksi demonstrasi ke kantor PT Sadhana Arifnusa, Jl Raya Pasar Pao, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
demo itu dilakukan karena PT Shadana Arifnusa diduga melakukan penyelewengan terhadap petani tembakau yang sebagai mitranya.
Kapolres Pamekasan AKPB Rogib Triyanto menjelaskan agar aksi unjuk rasa dilakukan dengan tertib, tidak anarkis dan supaya tidak berkerumun.
Sebabnya, masa pandemi dan kabupaten Pamekasan sudah turun lagi ke level 3 karena dari segi percepatan vaksinasi.
“Pamekasan masih di kategorikan sebagai Kabupaten terbawah dalam hal melakukan vaksinasi,” katanya di kantor DPRD Pamekasan.