PAMEKASAN. SUARA POST – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Pamekasan akan lebih fokus dan memperketat pada pengawasan pendistribusian pupuk subsidi.
Kepala DKPP Kabupaten Pamekasan Ajib Abdullah mengatakan, Pengawasan itu akan dilakukan dalam rangka memastikan penyaluran pupuk sampai ke petani dan tidak ada penyelewengan.
“Untuk memastikan benar-benar sampai ke petani, kita fokus dan perketat dalam mengawasi pendistribusian,” kata Kepala DKPP Kabupaten Pamekasan Ajib Abdullah. Senin, (22/11/2021).
Diakuinya, Dinas Pertanian sudah mengatur skema penyaluran pupuk subsidi ke setiap kios yang ada di seluruh kabupaten Pamekasan.
Untuk menghindari hal yang tidak inginkan, distributor wajib melaporkan ke penyuluh untuk setiap pendistribusian pupuk. Laporan tersebut berkaitan dengan jumlah dan waktu pengiriman.
“Kami tekankan para distributor wajib melaporkan ke penyuluh setiap pengiriman ke kios,” ujar Ajib sapaannya.
Skema yang kedua, Dinas akan memaksimalkan peran penyuluh yang ada. Nantinya setiap penyuluh akan melaporkan setiap temuan yang ada di bawah berkaitan dengan pupuk. Termasuk proses pengiriman pupuk dan jika ada temuan toko yang menjual pupuk subsidi diluar kios.
“Penyuluh melaporkan ke dinas jika ada toko diluar kios yang menjual ke masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, AjIb meminta jika ditemukan kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk segera dilaporkan. Yakni 112.500 untuk urea dan 32.000 untuk pupuk organik.
Selanjutnya, Dinas akan melaporkan ke distributor dan pupuk Indonesia (PI) untuk ditindaklanjuti. Pertama dilakukan teguran secara dan melalui surat langsung ke PI sebagai penanggungjawab penuh.
“Termasuk para distributor yang menyalahi aturan akan direkomendasikan ke PI untuk ditindak,” pungkasnya.