Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

Ketua Panlih akan Datangi Kantor KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Cawabup Pamekasan

Avatar
×

Ketua Panlih akan Datangi Kantor KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Cawabup Pamekasan

Sebarkan artikel ini

SUARA POST. PAMEKASAN – Ketua Panitia Pemilihan (panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pamekasan berjanji akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Panlih Fathor Rohman akan berangkat langsung ke Jakarta pada Kamis (24/03/2022) dengan maksud untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari KPK terkait dugaan kasus dari Cawabup Fattah Jasin.

“Besok akan berangkat langsung ke KPK,” katanya usai melakukan audiensi bersama aktivis di kantor DPRD Pamekasan. Rabu (23/03/2022).

Baca Juga:  P2KD Desa Mapper Barulah, Kembalikan Berkas Bacakades di Hari Terakhir Pendaftaran

Dikatakannya, semua hasil yang didapat dari KPK akan menjadi pertimbangan dan evaluasi untuk penetapan PAW Wabup Pamekasan. Hanya saja, hasil dari KPK tidak akan merubah jadwal pemilihan Wabup Pamekasan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2022.

Sebelumnya, DPRD Pamekasan sudah menetapkan dua calon Wabup Pamekasan pada di kantor DPRD Pamekasan. Selasa (15/03/2022).

Baca Juga:  Dibacok, Warga di Pamekasan Alami Luka Bagian Kepala

Dari hasil pengambilan nomor, Fattah Jasin mendapatkan urut satu dan Agus Mulyadi nomor dua.

Ketua Panlih DPRD Pamekasan Fathor Rohman menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan pasca penyerahan dokumen persyaratan cawabup.

Di antaranya meneliti dan memverifikasi berkas dengan dua tahapan. Pertama, melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah terakhir dua cawabup Fattah Jasin dan Agus Mulyadi. Kebetulan ijazah terakhir mereka sama-sama dikeluarkan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Baca Juga:  Punya Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp.850 Juta, Ini Harta dan Profil Ketua KPU Pamekasan

Kedua, panlih mendatangi partai koalisi pengusung Berbaur. Yakni PKB, PAN, PKS, dan Gerindra. Panlih mendatangi satu per satu partai pengusung Berbaur. Tujuannya, memastikan rekomendasi yang dikeluarkan partai kepada dua cawabup.